Randy Bagus Hari sasongko (21) menjalani sidang putusan sela majelis hakim PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).

IM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak nota keberatan (eksepsi) Randy Bagus Hari Sasongko (21), terdakwa kasus aborsi yang berbuntut tindakan bunuh diri  Novia Widyasari Rahayu (23). Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agend pemeriksaan saksi.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022). Majelis hakim menyatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripda tersebut.

“Mejelis hakim berpendapat nota keberatan terdakwa tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” kata Ketua Mejelis Hakim, Sunoto.

Terdakwa Randy melalui dua kuasa hukum, Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya. Dalam nota keberatannya, penasihat hukum menyebutkan, surat dakwan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Karena nota keberatan tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tegas Sunoto. Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan.

Perintah tersebut langsung dijawab JPU, Ari Wibowo. Ia mengatakan telah mempersiapkan 22 saksi yang siap memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya, Selasa (15/3/2022) pekan depan.

“Kita sudah siapkan 22 saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan selanjutnya,” jawabnya.

Sementara itu, Sugeng Prayitno, penasihat hukum terdakwa Randy Bagus, menerima keputusan majelis hakum yang menolak eksepsinya. Pihaknya mengaku siap menghadapi persidangan selanjutnya dalam agenda persidangan mengahadirkan saksi dari JPU.

“Kalau eksepsi tidak diterima ya tetap berlanjut (sidang). Kita akan berikan tanggapan dari keterangan yang dihadirkan JPU,” tandas Sugeng.

Randy Bagus Hari Sasongko didakwa melanggar Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Ia diduga mendorong Novia Widyasari Rahayu, untuk mengugurkan jabang bayi dalam rahim mantan pacarnya dari hasil hubungan intim mereka.

Kasus ini terungkap setelah peristiwa bunuh diri mahasiswi cantik asal Kecamatan Sooko, Mojokerto tersebut. Jasad Novia ditemukan tergeletak di sebelah makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, pada 2 Desember 2021 lalu. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).

Berdasarkan pendalaman kasus, Randy berpacaran dengan Novia sejak 2019. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepanjang hubungan asmara sejoli ini, Novia dua kali hamil.

Dua kali pula mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu melakukan aborsi yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021 atas kesepakatan kedua pihak. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).

Sebelumnya, Randy telah dipecat dari kepolisian berdasar putusan Komite Kode Etik Polri sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Mantan anggota Polres Pasuruan itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (im)

235

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini