IM.com – Kota Mojokerto terpilih menjadi lokasi Pencanangan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk Jawa Timur, saat launching serentak 31 Rumah RJ oleh Jaksa Agung RI, pada Rabu (16/3/202). Penetapan daerah Bumi Majapahit ini diharapkan menjadi tonggak suksesnya program Rumah RJ yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pencanangan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto digelar serentak bersama 9 wilayah Kejaksaan Tinggi lain dan diresmikan oleh Jaksa Agung (JA) RI, ST. Burhanuddin secara virtual. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati, Aspidum Sofyan Selle, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Beni Asman, Wakapolresta Kompol Sarwo Waskito, serta tokoh agama dan tokoh adat setempat.
“Bukan tanpa alasan pencanangan Rumah RJ untuk Jawa Timur diadakan di pusat Kerajaan Majapahit, tentunya ini akan menjadikan tonggak bahwa kita memulainya dari pusat Kerajaan yang begitu terkenal” ungkap, secara virtual.
Burhanuddin berharap Rumah RJ di Kota Mojokerto yang berlokasi di Kelurahan Kranggan bisa dimanfaatkan secara optimal demi kemaslahatan bersama. (Baca: Kejagung Setujui 15 Kasus Restorative Justice di Jatim, 2 Ditolak)
“Saya berharap penyelesaian masalah di Rumah RJ ini bukan hanya penyelesaian perkara pidana saja, tapi juga permasalahan perdata dan yang lainya dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan akan senantiasa memberikan dukungan serta siap membangun sinergi dalam mensukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih atas terpilihnya Kota Mojokerto sebagai Pilot Project Rumah RJ. Kami akan senantiasa memberikan dukungan serta membangun sinergi yang lebih baik lagi untuk mensukseskan Rumah RJ ditengah masyarakat,” ujar Gaguk.
Sebagai informasi, Rumah RJ merupakan upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Adapun syarat Restorative Justice diantaranya perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, baru satu kali melakukan tindak pidana, antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dan tentunya difasilitasi oleh kejaksaan. (im)