IM.com – Sebanyak 15 dari 21 kasus pidana diajukan masuk Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur telah disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dua perkara ditolak dan empat lainnya masih dalam proses pengkajian.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat mengunjungi Rumah RJ di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022). Mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI ini mengatakan, 21 kasus yang diajukan ke restorative justice ini terjadi pada Januari hingga Maret, 2022.
“Kemudian yang disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 kasus, dua ditolak,” ungkap Mia Amiati di Rumah RJ di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/03/2022) tadi siang.
Mia menyatakan, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Kasus-kasus tersebut terlebih dulu harus dikaji dan diteliti oleh tim Kejagung.
“Ada proses tanya jawab juga. Kami teliti dulu berkas perkaranya,” terangnya.
Menurut Mia, saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Keempat berkas perkara tersebut masih harus dikaji bersama sejumlah kasus lain yang diajukan dari 33 provinsi di Indonesia.
Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Dengan kampung Restorative Justice ini, banyak pihak berharap bisa melihat bahwa kearifan lokal dan karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan dalam rangka penegakan hukum, khususnya di Kota Mojokerto.
Kota Mojokerto sendiri diwakili Kelurahan Kranggan menjadi pilot project RJ pasca pencanangan oleh Wali Kota Ika Puspitasari Senin 7 Maret 2022 lalu. (Baca: Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice, Selesaikan Perkara Secara Damai dan Berkeadilan). (im)