IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) penganiayaan dengan tersangka Susanto alias Santok bin Sakemin. Keputusan ini berpedoman pada Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus pidana dengan mengedepankan azas keadilan dan perdamaian, mengingat korban adalah mantan istri pelaku.
Susanto alias santok bin Sakemin telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kejari menghentikan penuntutan perkara tersangka berdasar No.PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022 Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
Keputusan penghentian perkara tersebut disampaikan saat peresmian Rumah Restorative Justice yang dihadiri secara virtual oleh Jampidum Fadil Jumhana di Aula Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022). (Baca: Ini Pertimbangan Kota Mojokerto Dipilih Sebagai Lokasi Rumah Restorative Justice).
Hadir juga Direktur OHarda Agnes Triani, Kajati Jatim Mia Amiati, Aspidum Kejati Jatim Sofyan S., Kajari Kota Mojokerto Hadiman, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D., Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A., Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. serta Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.
Kejari Kota Mojokerto Hadiman menyatakan, kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto dan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.
“Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,”kata Hadiman, Kamis (17/3/2022).
Kajari Kota Mojokerto Hadiman menyatakan, pertimbangan dihentikannya penuntutan perkara penganiayaan tersebut di antaranya, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Begitu pula ancaman pidananya di bawah 5 (lima) tahun.
Sesuai Pasal 351 ayat (1), tersangka Susanto terancam pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denada paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Selain itu, lanjut Hadiman, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak mengingat mereka adalah mantan pasangan suami istri yang sudah bercerai.
“Kemudian, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” ujar Hadiman.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu Koruptor. (im)