Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan jajaran Forkopimda meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kamis (31/3/2022).

IM.com – Rumah restorative justice (RJ) kini hadir di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Balai Desa Sooko, Kecamataan Sooko. Dengan keberadaannya, penanganan perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diproses lewat jalur damai dan musyawarah mufakat yang dimediasi Kejaksaan Negeri setempat.

Rumah RJ di Balai Desa Sooko diresmikan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Kamis (31/3/2022) siang. Peresmian ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

Proses mediasi perkara RJ dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Ikfina mengapreasiasi program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice ini dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

“Terima kasih pak Kajari, ini adalah satu hal yang sangat positif untuk kita semua masyarakat Kabupaten Mojokerto, bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa,” tuturnya.

Selain itu, keberadaan adanya rumah restorative justice ini bisa membuat masyarakat Kabupaten Mojokerto menjadi taat hukum.

“Mari kita sama-sama berupaya bagaiman kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Ikfina menjelaskan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Antara lain, pelaku terbukti baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

“Ini bisa dilakukan apabila siap untuk berdamai, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan juga kerugian yang dibawah dua juta lima ratus rupiah, nah kasus ringan ini bisa,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono menjelaskan peresmian rumah restorative justice dilakukan serentak di Wilayah Jawa Timur dan kedepannya ada beberapa desa yang dijadikan rumah restorative justice.

“Peresmian ini serentak dengan 13 Kejaksaan Negeri di Wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto Desa Sooko menjadi Desa pertama yang akan dijadikan rumah restorative justice, dimana nanti kami akan merencanakan minimal 5 desa untuk dijadikan rumah restorative justice,” jelasnya.

Setelah memberikan sambutan, Ikfina bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, bersama-sama memukul gong, sebagai simbol rumah restorative justice diresmikan. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini