IM.com – Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan dua orang. Korban MTH (14), meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban dianiaya oleh temannya sendiri, NA (16) dan dibantu MI (21) saat melintas di Jalan Dusun Tambang Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto pada Minggu (13/3/2022) lalu. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang membonceng teman perempuannya berinsial L.
“Tersangka MI memukul kepala korban menggunakan gitar kayu, sedangkan NA memukuli wajahnya dengan tangan kosong berkali-kali hingga memar,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kamis (17/3/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban sudah berteriak memohon ampun ketika dikeroyok dua pelaku. Namun kedua tersangka terus memukuli remaja asal Kecamatan Puri tersebut.
“Setelah itu, pelaku merampas HP korban. Gitar kayu yang dipakai untuk memukul korban dibuang pelaku MI di Sungai daerah Dinoyo, Jatirejo,” jelas Andaru.
Saat pulang ke rumah, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang-kejang sehingga dilarikan ke RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto. Keesokan harinya, Senin (14/3/2022), korban harus menjalani operasi.
“Setelah dilakukan operasi korban masih dalam kondisi belum sadar. Besoknya, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 17.16 WIB,” ujar Andaru.
Hasil visum luar korban ditemukan di pelipis sebelah kiri tampak bengkak dan memar. Selain itu, kepala bagian kanan korban juga mengalami pembengkakan.
“Dari pemeriksaan didapati gambaran retakan di tulang tengkorak kepala dan pada saat dilakukan operasi diketahui terdapat pendarahan di bawah tulang retak tersebut, diduga akibat adanya benturan,” ungkap Andaru.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah mengamankan kedua tersangka pada Senin (14/3/2022) usai mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mulanya, petugas melakukan olah TKP dan identifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan salah satu pelaku anak atas nama NA. Selanjutnya dari keterangan NA, diketahui pengeroyokan terhadap korban dilakukan bersama temannya, MI.
Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti HP milik korban di rumahnya, wilayah Mojoanyar Kabupaten Mojokerto sekira 21.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (im)