IM.com – Pemuda asal warga Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Bayu Adi Saputra (19) harus berurusan dengan polisi. Penjaga warung jamu tradisional itu ditangkap Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek setempat karena merampas tas milik karyawati salah satu mini market.
Aksi kejahatan pemuda 19 tahun itu dilakukan pada Selasa (22/2/2022) dini hari lalu di sebuah mini market Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong. Pelaku merampas tas milik Bunga Dwi Anggraeni (21) warga Dusun/Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang sedang pulang kerja mengendarai motor Honda Scoopy S-3392-NBK sekitar pukul 00.30 WIB.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, pelaku tiba-tiba menghadang motor korban dan merampas tas yang dibawa Bungan di lengan kanannya. Usai
Korban kemudian melapor peristiwa yang menimpanya ke Polsek Dawarblandong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim dibantu Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan pencarian dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan di sebuah warung jamu ada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sudah berhasil menguras uang di rekening milik korban melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara memasukan PIN acak sesuai tanggal lahir perempuan asal Dusun/Desa Gading Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi perampasan karena membutuhkan biaya untuk pengobatan adiknya yang sedang sakit.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,4 juta. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus, Kamis (17/3/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah handphone merk Vivo type V20 beserta dusbox dan Iphone milik korban, dompet yang berisi uang sebesar Rp 60.000 dan STNK. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit motor Honda Beat W-5339-P yang digunakan untuk melakukan aksi perampasan serta 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 buah helm. Selain itu,
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Agus. (im)