Petugas Satuan Samapta Polresta Mojokerto mengamankan puluhan botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam kardus.

IM.com – Jelang Bulan Ramadan, Satuan Samapta Polresta Mojokerto menggencarkan razia peredaran miras. Dalam tiga bulan terakhir, petugas berhasil menyita sebanyak 430 botol miras ilegal dari 11 pengedar yang ditangkap.

Ratusan botol miras yang didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur akan dimusnahkan.. Selain itu terdapat sejumlah minuman berlakohol dengan merek terkenal. Ratusan botol miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin.

’’Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos),’’ kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Kamis (17/3/2022).

“Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Penindakan terhadap peredaran dilakukan secara rutin oleh unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto. Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos.

Iptu MK Umam mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, polisi telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter berhasil disita. Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda. Umam menegaskan, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

’’Kami juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras,’’ jelasnya.  (im)

165

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini