IM.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membongkar kasus mafia tanah. Modusnya, pelaku berpura-pura membantu korban dengan tujuan menguasai sertifikat tanahnya kemudian membuat akta jual beli (AJB) palsu untuk mengajukan proses balik nama.
Pelaku Erri Dedi Setiawan (40) warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang berhasil diamankan di Bandung, Jawa Barat. Tersangka tidak sendiri dalam melancarkan modus operandinya.
“Pelaku menyuruh karyawannya untuk mencari sasaran orang yang kesulitan membayar hutang di bank. Lalu pelaku berpura-pura membantu menebus sertifikat milik korban di bank atau rentenir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).
Menurut Apip, tersangka melakukan tindak kejahatan ini sejak tahun 2017 silam. Aksi pelaku yang membuatnya diburu dan ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto adalah penipuan terhadap korban Hermiati (39), warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Setelah menebus sertifikat milik korban (Hermiati), pelaku membuat akta jual beli (AJB) palsu tanpa seizin korban melalui notaris berinisial S. AJB itu dijadikan dasar untuk merubah nama sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mojokerto atas nama istrinya,” jelas Apip.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo menambahkan, setelah mendapatkan sertifikat yang sudah dibalik nama, pelaku mengajukannya ke bank untuk jaminan permohonan kredit senilai Rp 1 miliar dan hanya disetujui Rp 750 juta. Dari sinilah kasus mafia tanah ini terungkap, ketika pihak bank melelang rumah sesuai sertifikat yang dijadikan jaminan tadi karena tersangka tidak pernah membayar cicilan utangnya.
“Karena tidak dibayar, akhirnya pihak bank melelang sertifikat dan rumah,” ucap Andaru.
Sebelum pelelangan, pihak bank mendatangi korban dan memberitahu rumahnya yang akan dilelang pada tahun 2018 silam. Korban yag terkejut langsung melapor ke Polres Mojokerto.
Setelah melakukan penyelidikan selama 4 tahun, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Bulan-bulan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Cimahi Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari 2022.
“Dalam pengembangan penyidikan, kami menemukan ada korban lain di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan modus yang sama,” jelas Andaru.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan pelaku. Andaru menyebut, praktik penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan ini adalah jenis kejahatan mafia tanah yang sesungguhnya.
“Kami Polres Mojokerto komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai ada korban lagi,” tukas Andaru.
Saat ini, Satreskrim terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab, ada indikasi pelaku lain dalam sindikat mafia tanah jaringan Erri serta kemungkinan adanya korban lebih banyak yang belum melapor.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Infonya di Bali ada beberapa korban. Namun secara detail perkembangan akan kami sampaikan lagi,” pungkas Andaru.
Akibat perbuatanya, Erri dijerat {asal 378 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 ayat (2) KUHP Jucnto 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara. (im)