IM.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto memastikan persediaan blangko e-KTP sudah mencukupi untuk ribuan warga. Bagi pemohon yang masih memegang surat keterangan pengganti kartu identitas sementara menyusul kekosongan bahan beberapa waktu lalu, kini bisa menukarkan dengan e-KTP.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Ahmad Susilo mengatakan, pihaknya telah menerima bantuan blangko dan bahan e-KTP sebanyak 14 ribu, berasal dari Kemendagri sebanyak 10 ribu dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur 4 ribu berkas. Sampai hari ini, Senin (4/4/2022), persediaan masih tersisa 8 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar warga yang masih memegang surat keterangan segera menukarkannya dengan e-KTP asli. Karena saat ini blangko dan bahan pembuatan yang sempat habis, sekarang sudah tersedia.
“Pemohon yang kemarin mendapat surat keterangan (identitas sementara) tercatat ada sekitar 400 sampai 500 orang,” kata Ahmad Susilo, Senin (4/4/2022). (Baca: Dispendukcapil Mojokerto Layani Permohonan Adminduk Via WA, Layanan Langsung Ditutup).
Ahmad menyatakan, Dispendukcapil juga terus mengembangkan sistem online (daring) untuk semakin mempermudah masyarakat mendapat pelayanan kependudukan yang optimal. Pemohon, lanjutnya, kini mengajukan permohonan lengkap dengan biodata diri melaui whatsapp yang nomornya tersedia untuk masing-masing kecamatan.
“Kami sudah ada aplikasi pelayanan resmi dari pusat. Nanti berkas kependudukan yang dimohonkan masyarakat akan dikirimkan lewat email dalam format PDF seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan surat pindah dan lain-lain. Sehingga pemohon bisa mencetaknya sendiri,” jelas Ahmad.
Khusus untuk e-KTP dan KIA, Ahmad menegaskan, tetap harus dikirim secara offline melalui PT Pos atau jasa kurir swasta. Sebab menurutnya, dokumen kartu identitas tidak aman jika tidak dikirim langsung.
“Pengiriman dokumen e-KTP dan KIA biar lebih aman pihaknya bekerjasama dengan PT POS. Kedepannya tidak menutup untuk perusahaan kurir profesional, seperti J&T dan JNE dan lainnya. Dokumen kependudukan lain seperti akta dan kartu keluarga juga bisa dikirim langsung kalau pemohon tidak mencatumkan atau memiliki email,” tandas Ahmad. (im)