IM.com – Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan barang bukti uang Rp 531 miliar yang disita polisi dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Dianus Pionam (DP) alias Awi ke JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, pekan depan.
Dengan demikian, persidangan perkara TPPU tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan skandal peredaran obat aborsi (ilegal) di Mojokerto pada 16 September 2021 lalu.
“Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 . Locusnya di Mojokerto, Jawa Timur. Jadi untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di di Mojokerto, minggu depan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (8/4/2022) .
Kasus TPPU ini terbongkar berdasar pengembangan penyidikan terhadap praktik aborsi yang diungkap Polres Mojokerto pada Maret 2021 lalu. Dalam pemeriksaan, DP mengaku sudah beroperasi sejak 2011 dan memiliki sebuah toko obat bernama Awi/Flora Pharmacy. (Baca: Buntut Kasus Aborsi, Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Pengedar Obat Penggugur Kandungan).
Kendati tak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat, ia berani memperjualbelikan obat hingga memesan dari distributor di luar negeri. Dari jual beli obat tersebut, DP mendapat keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun turun tangan dan bekerjasama dengan PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang bersumber dari hasil perdagangan obat ilegal yang dilakukan tersangka DP. Sementara uang hasil jual beli obat tersebut ia simpan di beberapa rekening bank, sebagian menjadi deposito, asuransi, reksadana, ORI, dan SPR. Untuk deposito sendiri, DP bisa menerima keuntungan hingga Rp 800 juta perbulan.
“Aset yang disita Rp 531 miliar,” ujar Gatot. (Baca: Penyitaan Rp 531 Miliar dari Pengedar Obat Ilegal di Mojokerto Tak Pengaruhi Capaian Target Bea Cukai)
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Ia juga dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 KUHP Tentang Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (im)