IM.com – Pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap lima santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muttaqin, Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Achmad Muhlish (52) divonis 13 tahun penjara. Terdakwa yang juga pengasuh ponpes dinyatakan terbukti melakukan muslihat hingga memperkosa dan mencabuli anak didiknya.
Selain pidana penjara, Achmad Muhlish dihukum denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Ketua Majelis Hakim Ardiani di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ardiani menyatakan, terdakwa Ahmad Muhlish terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai pendidik. Terdakwa juga dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang berlanjut.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ,” kata Ketua Majelis Hakim Ardiani di ruang sidang, Selasa (12/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada 15 Maret 2022. Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlish dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Muhlish terbukti menyetubuhi dan mencabuli 4 santriwatinya. Terdakwa melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada mereka untuk mempertimbangkan akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Alasan JPU menyatakan pikir-pikir karena harus melaporkan terlebih dulu vonis majelis hakim kepada kepada Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto. Usai sidang, JPU Kusuma mengatakan, santriwati Ponpes Darul Muttaqin yang diperkosa atau disetubuhi Muhlish ada 1 anak yaitu Yaitu gadis berusia 14 tahun asal Sidoarjo yang disetubuhi terdakwa sejak 2018 sampai 2021.
Sedangkan santriwati korban pencabulan yang semula ada tiga, bertambah menjadi empat anak. Kusuma menyebutkan, korban pencabulan terakhir ialah saksi yang sebelumnya kami hadirkan dalam persidangan. (Baca: Lima Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kutorejo Masih Bocah).
“Terdakwa mencabuli korban ini saat mengajarinya naik sepeda motor,” ujar Kusuma. Adapun tiga santriwati lain yang menjadi korban pencabulan yakni gadis berusia 10 tahun asal Sidoarjo, gadis berusia 12 tahun asal Lamongan, serta gadis berusia 12 tahun asal Mojokerto.
Sementara pengacara terdakwa, Agung mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pihaknya terlebih dulu akan mempelajari putusan majelis hakim.
Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian pengacara sebagai pertimbangan mengajukan banding. Antara lain, korban persetubuhan Muhlish tidak konsisten menyebutkan waktu kejadian dan keterangan saksi ahli yang menyatakan terdapat sperma pada kemaluan korban.
Agung menilai sisa-sisa sperma tersebut belum jelas milik siapa. Karena saksi ahli tidak pernah melakukan tes DNA untuk membuktikan itu sperma kliennya.
Selain itu, pemeriksaan sisa-sisa sperma tersebut dilakukan satu bulan setelah persetubuhan. Padahal, menurutnya sperma hanya mampu bertahan maksimal 1 minggu.
“Seingat saya, saksi ahli bilang itu janggal. Jadi, persetubuhannya belum jelas apakah sperma terdakwa atau bukan. Kemungkinan kami akan banding,” tandasnya.
Polisi menetapkan Muhlish sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak 19 Oktober 2021. Berkas perkara pemerkosaan dan pencabulan yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 13 Desember tahun lalu. (im)