IM.com – Sebanyak 111 pemotor terjaring razia di lima simpang Kota Mojokerto, Sabtu (16/4/2022). Dari jumlah itu, 34 kendaraan tidak dilengkapi surat serta memakai knalpot brong sehingga diamankan ke Mapolresta.
Razia kendaraan bermotor dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Mojokerto berlangsung selama dua jam mulai pukul 20.00 WIB di sejumlah titik simpul jalan. Antara lain, simpang empat PMI, simpang empat Miji, simpang Pasar Burung, simpang jalan Empunala, serta simpang terowongngan Jalan Benteng Pancasila (Benpas).
KBO Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Sukaren menyebut, jumlah pelanggaran paling banyak terjaring di simpang terowongan Benpas. Sebagian besar pelanggar kedapatan tidak mengenakan helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Pelanggaran yang kita tindak yang kasat mata dan rawan laka langsug diberikan sanksi tilang,” kata Iptu Sukaren.
Dalam razia itu, petugas menyita 37 kendaraan, 71 STNK, serta 3 SIM C . Puluhan kendaraan yang disita menggunakan spare part tidak standar, seperti knalpot brong dan ban cacing.
“Yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat alias tidak membawa dan dipasang knalpot brong atau ban cacing langsung kita sita,” tegasnya.
Puluhan barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta. Untuk pelanggar administrasi, barang bukti boleh dengan menyerahkan STNK.
“Boleh diambil asal diganti di tempat. Bagi pelanggar knalpot brong dan ban cacing, harus mengganti sesuai spek standar,” imbuhnya.
Menurutnya, penindakan pelanggar di jalan rutin dilakukan. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan. Razia terus diintensifkan menjelang Operasi Ketupat selama momen Lebaran.
“Prioritas utama kita adalah pelanggar kelengkapan dan knalpot brong,” pungkas Iptu Sukaren. (im)