Randy Bagus Hari Sasongko medengarkan majelis hakim membacakan amar putusan perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

IM.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko (21), lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun pidana. Polisi nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta membantu dalam perbuatan menggugurkan kandungan (aborsi) Novia Widyasari Rahayu (23).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Randy membantu pacarnya Novia Widyasari melakukan aborsi melanggar Pasal 348 ayat 1 KUHP. Ini sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa. (Baca: Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Bripda Randy Dianggap Maksimal, Ini Pertimbangan Jaksa).

Pertimbangan yang membuat vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. (Baca: Tuntutan Bripda Randy Tuai Kritikan, Dinilai Terlalu Ringan).

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Randy Bagus menyatakan banding. Alasannya, karena vonis majelis hakim mengabaikan fakta tidak adanya bukti otentik terkait kehamilan Novia yang dibeber dalam persidangan.

“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada, itu yang kita ragukan. Dimana perbuatan Randy yang melakukan (membantu Novia menggugurkan kandungan). Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia) karena aborsi degan persetujuannya, itupun gak ada. Kalau pun dia mati harusnya SP3,” tandas Elisa Endarwati, pengacara Randy.

Selain itu, Elisa menambahkan, majelis hakim juga terlihat mengabaikan pencabutan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Hal ini yang menjadi alasan keberatan dari pengacara Randy.

“Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ujarnya

Kasus ini mulai diselidiki, setelah seorang mahasiswa ditemukan tewas di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2 Desember 2021.  Penyebab korban melakukan bunuh diri diduga akibat mengalami depresi karena didesak Randy dan keluarganya agar menggugurkan kandungannya.

Karena melibatkan anggota Polri, Kapolri meminta Polda Jawa Timur turun tangan menangani kasus ini. Sidang Komite Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Randy Bagus Hari Sasongko.

Namun sampai sekarang, belum ada surat keputusan pemecatan polisi berpangkat Bripda tersebut. Pemecatan Randy masih menunggu putusan hukum inkracht dari pengadilan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi juga menetapkan Randy sebagai tersangka. Randy dianggap kuat melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (cw)

106

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini