Bupati Ikfina Fahmawti bersama jajaran pejabat teras mengumumkan ditiadakannya pembatasan dalam acara halal bi halal warga di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

IM.com – Tradisi silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 di Mojokerto bakal kembali semarak setelah tiga tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19. Hal ini seiring turunnya izin dari Pemerintah Kabupaten bagi masyarakat menggelar acara halalbihalal tanpa pembatasan atau dengan kapasitas 100 persen.

Kebijakan ini senyampang dengan ditiadakannya larangan atau pembatasan mudik lebaran. Selain itu, kelonggaran untuk kegiatan silaturahmi dan halalbihalal juga disesuaikan dengan asesmen situasi Covid-19 di setiap kabupaten/kota di mana status PPKM Kabupaten Mojokerto berada di level 1.

“Rujukannya adalah Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi halal pada Idul Fitri Tahun 2022. Halalbihal boleh, karena kita berdasarkan Imendagri Nomor 22 tahun 2022 sudah level 1 mulai 19 April hingga 9 Mei,”  kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati kepada wartawan di Pendopo Graha Majatama, Sabtu (30/4/2022).

Meski demikian, Bupati Ikfina mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan lain, seperti memakai masker dan rajin mencuci tangan.  Selain itu, apabila yang hadir berjumlah 100 orang, maka makan minum disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan ditempat atau prasmanan.

“Level 1 boleh melaksanakan halalbihal 100 persen. Tapi, ada pembatasan jumlah terkait makan dan minum. Kalau lebih dari 100 orang tidak boleh makan di tempat,” tandasnya.

Untuk menindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Mojokerto telah menerbitkan SE Bupati yang mengatur pelaksanaan Idul Fitri 1443 H pada masa pandemi. Regulasi itu berisi sejumlah imbauan agar perayaan Lebaran berjalan aman.

Tuan rumah atau pengundang diminta memperhatikan jumlah tamu yang datang. Jika jumlah tamu lebih dari 100 orang, sebaiknya tuan rumah tidak menyajikan makan di tempat untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik.

”Jadi, silakan dibawa pulang kalau lebih dari 100 orang,” timpal Ikfina.

Sementara untuk daerah dengan status PPKM level 3, halalbihalal diizinkan dengan kapasitas 50 persen tamu. Kemudian, di wilayah yang berstatus PPKM level 2, jumlah tamu yang berkunjung maksimal 75 persen.  (cw)

157

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini