Petugas Satlantas Polresta Mojokerto giat berpatroli menggunakan mobil yang dilengkapi kamera INCAR untuk menegakkan disiplin para pengguna jalan dalam berlalu lintas.

IM.com – Dalam sehari, Satlantas Polresta Mojokerto menindak puluhan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, Sabtu (14/5/2022). Semua pelanggaran tertangkap kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dan dikenai sanksi denda tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat rumah masing-masing.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, ada 50 kendaraan yang melanggar lalu lintas tertangkap kamera mobil INCAR. Namun, hanya 21 kendaraan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi (nopol) kendaraanya yang terverifikasi.

“Hasil tindak capture Dakgar (penindakan pelanggar) lantas menggunkan alat incar dengan ada 50 kendaraan. Tapi yang bisa terverifikasi Sesuai NIK Dan Nopol Kendaraan Sejumlah 21,” terang Umam, Sabtu (14/5/2022).

Umam mengungkapkan, para pelanggar itu tertangkap kamera INCAR saat petugas melakukan melaksanakan kegiatan patroli di tempat rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Selain hunting pelanggaran, petugas juga memberikan Sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya mobil INCAR.

“Tentunya unyuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Umam.

Selanjutnya, Satlantas Polresta Mojokerto menerbitkan surat tilang yang akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan.

Kamera INCAR mirip seperti kamera E-TLE. Meski menggunakan teknologi yang sama, kamera INCAR memiliki keunggulan yakni lebih dinamis dan mudah mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Jika E-TLE hanya statis dipasang di sejumlah persimpangan atau titik jalan raya, kamera INCAR dipasang pada perangkat mobil petugas yang selalu berpatroli keliling di wilayah hukum. Dengan metode kerja yang selalu mobile, sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital lebih efektif dakurat.

Petugas juga bisa dengan mudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan karena setiap pelanggaran lalu lintas dalam jangkauan akan terdeteksi kamera INCAR akan secara otomatis. Seperti melebihi kecepatan, tidak memakai helm, keluar garis marka, serta tidak memaki kelengkapan lainnya akan terjaring perangkat yang terpasang.

Umam menegaskan, terobosan itu sejalan dengan prinsip kebijakan pelayanan masyarakat yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah tersebut sebagai upaya meminimalisir penindakan manual di lapangan, yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas).

“Mengimplementasikan Program Prioritas Kapolri. Penerapan ini menghindari penyalahgunaan wewenang dan menghindari debat antara petugas dan pelanggar,” pungkas Umam. (im)

651

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini