IM.com – Polres Mojokerto bersama Kodim 0815 Mojokerto, dan Dinas Pertanian, Satpol PP setempat melakukan penyekatan lalu lintas hewan ternak dan pemeriksaan hewan ternak dari luar daerah, sebagai antisipasi pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Kamis (20/5/2022) petang.
Penyekatan berlangsung di ruas jalan raya Trowulan depan PPST, Lalu Lintas Jebor di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sebagai pintu masuk menuju Mojokerto dari arah Jombang.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disperta Kabupaten Mojokerto, dr Agoes Hardjito mengatakan, penyekatan ini bertujuan untuk mengecek kesehatan hewan ternak, terutama sapi dan kambing yang masuk maupun keluar Kabupaten Mojokerto.
“Intinya yang sakit tidak boleh di lalu lintaskan agar tidak menjadi penyebar virus,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Kendaraan pengangkut hewan ternak yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) akan diperintahkan putar balik guna melengkapi SKKH dari tempat asal pembelian sapi tersebut.
Hal itu bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan ternak yang masuk Kabupaten Demak guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak, terutama mendekati Idul Adha ketika banyak warga yang membutuhkan hewan ternak
Dalam penyekatan tersebut, tercatat ada sekitar 15 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan. Namun yang didapati membawa hewan truk hanya 1 kendaraan.
Mobil pick up yang dikendarai Mukminin ada Desa Pakis Trowulan yang terjaring oleh petugas. Didalam mobilnya terdapat 2 ekor sapi.
Kemudian, petugas Disperta Kabupaten Mojokerto melakukan pegecekan terhadap hewan ternak sapi tersebut meliputi pemeriksaan fisik mulai dari mulut, kuku, hingga pengukuran suhu tubuh.
Namun, hasil pemeriksaan petugas, dua ekor sapi dinyatakan sehat tanpa ada gejala virus PMK sehingga dapat melanjutkan perjalanan.
“Kalau masih dalam satu wilayah Kabupaten masih boleh di lalu lintaskan, asalkan sehat dan disertai surat keterangan kesehatan hewan,” jelas Agoes.
Sementara, Kapolsek Trowulan Kompol Imam Mahmudi menambahkan, penyekatan akan terus dilakukan sampai wabah virus PMK hilang dari Mojokerto.
“Mudah-mudahan PMK segera hilang, ya selesai penyekatan. Kalau masih ada tetap kita laksanakan secara berkala untuk pemeriksaan,” tambahnya. (cw)