Calon jemaah haji (CJH) yang akan diberangkatkan ke tanah suci. (iilustrasi)


IM.com – Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru terkait batasan usia calon jemaah haji (CJH) di bawah 65 tahun berimbas pada jumlah jamaah haji asal Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 60 CJH memilih mengundurkan diri karena khawatir tidak masuk kuota akibat pembatasan usia ini.

Pembatasan usia 65 tahun aturan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi yakni khusus tahun 2022. Usia tersebut tercatat lahir  pada 30 Mei 1957 dan sebelumnya. Sehingga yang bisa berangkat yakni calon jamaah haji kelahiran maksimal 1 Juni 1957.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Zainut Tamam berharap, kebijakan tersebut diharapkan ditiadakan tahun depan sehingga kuota keberangkatan haji 2023 kembali normal. Dengan demikian, maka jatah untuk CJH lanjut usia (lansia) bisa masuk prioritas lagi.

“Rata-rata jamaah yang mengundurkan diri adalah pendamping bapak-ibu yang tidak masuk kuota karena pembatasan usia 65 tahun. Karena mereka takut tidak masuk kuota,” kata Zainut, Sabtu (21/5/2022).

Selain itu, tambah Zainut, ada beberapa pasangan suami istri yang salah satunya sudah berusia 65 tahun. Sehingga keduanya memilih mengundurkan diri.

“Bagi yang mengundurkan diri ini akan digantikan CJH antrian nomor porsi di bawahnya. Jadi nomor porsi dibawahnya yang paling atas. Untuk yang tidak berangkat tahun ini nanti menjadi skala prioritas sesuai nomor urut porsi tahun depan,” ujarnya.

Pada tahun 2022, Kabupaten Mojokerto mendapatkan kuota sebanyak 710 calon jamaah. Sedangkan kuota cadangan haji berjumlah 105 orang.

“Kuota haji di Kabupaten Mojokerto sebanyak 710 berhak dan melunasi. Dari jumlah itu, ada beberapa jamaah yang sudah konfirmasi ke bank karena berbagai macam alasan, ragu-ragu sehingga mereka tidak melunasi. Ini nanti berdampak pada peluang bagi mereka yang masuk kuota cadangan,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi.

Barozi mengatakan, pelunasan biaya haji tahun 2022 per Jumat (20/5/2022) sebesar Rp 42.586.009.

“Batas waktu pelunasan biaya haji yang berlaku sejak tanggal 9-20 Mei 2022,” ungkapnya. (im)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini