IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Guna melengkapi berkas penyidikan, penyidik memeriksa empat orang saksi dari jajaran petinggi bank milik daerah tersebut.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman menyatakan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan saksi maupun tersangka.
“Kita pastikan akan tuntas dalam waktu dekat, kamu tidak akan tebang pilih. Siapapun yang ada kaitan dengan kasus itu akan kita panggil untuk diperiksa, ” tegasnya.
Menurut Hadiman kasus dugaan korupsi BPRS yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 50 miliar dilakukan dengan modus para pelaku memoles laporan keuangan. Cara yang dikenal dengan istilah Windows Dressing ini untuk menunjukkan kinerja mereka dalam mengelola dana perusahaan seolah-olah terlihat baik untuk mengelabui auditor maupun penegak hukum.
“Modusnya banyak, dalam penyelidikan terungkap satu per satu,” tandasnya.
Hadiman mengungkapkan, modus terbaru yang ditemukan penyidik kejaksaan adalah pembiayaan melalui akad pemesanan (Istishna’). Berdasar hasil audit internal PT BPRS, para pelaku menyedot uang bank senilai Rp 5,8 miliar. (Baca: Kejaksaan Temukan Modus Baru Korupsi BPRS, Uang Bocor Rp 5,8 Miliar)
Di luar modus Istishna’ penyidik juga mengusut tiga pembiayaan dengan nilai kerugian masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar, Rp 8,9 miliar dan 8 miliar. Ketiga perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Unsur tindak pidana korupsi sudah kita temukan, akan segera kita tetapkan tersangka,” terang mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini.
Ia menambahkan, unsur tindak pidana korupsi dari modus pembiayaan dan lainnya disimpulkan berdasar sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satu barang bukti yakni dokumen pengajuan dan perpanjangan.
“Minimal dua alat bukti dari lima sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut (calon tersangka), yang merugikan keuangan negara,” cetusnya. (im)