IM.com – Agus Nurul Efendi (33) nekat melakukan aksi perampokan seorang diri di Toko Emas Pribadi Baru di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/5/2022) pagi.
Warga Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu terpaksa merampok lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terhimpit hutang.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro mengatakan, aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor honda Vario warna hitam nopol W 3566 MW.
Saat kejadian terdapat dua orang perempuan sedang menjaga toko yang baru buka.
“Toko baru buka, dia (pelaku) masuk bawa palu. Karena penjaganya perempuan merasa ketakutan, dia bawa palu,” katanya di Mapolsek Jetis.
Tanpa ada perbincangan kepeda penjaga toko, pelaku langsung memecahkan salah satu kaca etalase tempat perhiasan. Kemudian pelaku dengan cepat kabur membawa 15 gelang emas.
Warga yang berada di sekitar lokasi sempat berteriak dan melampari dengan batu. Namun berhasil dihindari oleh pelaku. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya ke arah utara atau hutan jati dekat Watu Blorok, Kecamatan Dawarblandong.
Pemilik toko emas tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jetis yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkata (TKP).
Petugas dengan sigapanya mendatangi lokasi dan mengecek kamera CCTV yang terpansang di depan toko emas tersebut.
Tidak butuh waktu lama, jelas Hendro, pelaku teridentifikasi dan dilakukan pengejaran. Pelaku tertanggkap di hutan jati sekitar Watu Blorok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
“Sekitar 15 menit setelah kejadian pelaku tertangkap. Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP. Ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti 15 gelang emas dengan berat total 150 gram dari tangan pelaku.
“Kalau total kerugian mendekati 100 juta,” jelas dia,” tutup dia.
Sementara, Pelaku Agus Nurul Efendi mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan. Ia terpaksa melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi keluarga. Punya hutang Rp 60 juta. Saya habis ke tipu,” tandas pria yang sehari-hari bekerja karyawan bengkel itu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Agus Efendi dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP.. (cw)