IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menekankan peran penting Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat desa dalam upaya penurunan stunting. Penekanan itu disampaikan pada peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa se-Kecamatan Ngoro, Kamis (16/6/2022).
Bupati Ikfina menjelaskan, agenda penurunan stunting merupakan program nasional (prognas) pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemda. Menurutnya, TP PKK tingkat desa menjadi ujung tombak pemerintah Dalam upaya mensukseskan program tersebut.
Oleh karena itu, TP PKK Desa masuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Hal itu sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ketua TPPS Desa adalah Ketua TP PKK Desa. Makanya ini saya langsung bilang ke panjenengan semua. Panjenengan semua adalah ketua TPPS Desa yang nantinya langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam hal percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mojokerto,” katanya di ruang rapat Kecamatan Ngoro lantai tiga.
Guna mencetak generasi emas menuju Indonesia Emas tahun 2045, pihaknya terus berupaya menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ikfina memaparkan hasil riset dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukan, angka stunting di wilayahnya mencapai 27,4 persen.
Kendati demikian, jumlah real stunting di Kabupaten Mojokerto perlu dirinci ulang. Caranya, dengan melakukan monitoring secara langsung baik melalui Puskesmas atau Posyandu yang sudah ada.
“Dari DAK sendiri, ada anggaran untuk alat pengukur panjang badan. Diharapkan dengan alat ini nanti, petugas Posyandu bisa melakukan pengukuran panjang badan balita secara menyeluruh. Agar data awal untuk bekal penanganan stunting ini real,” tandasnya.
Tak hanya itu, dalam percepatan penurunan stunting, TPPS tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan diharpkan mampu bersinergi sehingga pendataan angka stunting bisa lebih fokus dan penanganan stunting bisa tepat sasaran.
“Tahun 2022 sudah ada Lokus (lokasi fokus) yang telah ditetapkan, desa-desa yang masuk pada Lokus ini yang menjadi prioritas TPPS. Targetnya, tahun selanjutnya desa-desa yang tercatat pada Lokus harus sudah keluar dari Lokus,” katanya.
Bupati Ikfina menjelaskan, stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Hal itu ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar sesuai ketetapan Kementerian Kesehatan.
“Stunting ini memang karena panjang badannya itu di bawah kriteria. Ini karena kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang,” paparnya.
Di luar dua hal tersebut, tambahnya, kelainan disebabkan oleh faktor lain, bukan lagi dikategorikan stunting. Misalnya karena gangguan penyakit turun-temurun.
“Jadi balita yang panjang badannya kurang, belum tentu stunting, karena stunting ini juga pengecekkannya melalui tingkat kecerdasan balita,” pungkasnya. (im)