Petugas Satuan Sabhara Polresta Mojokerto menyita 61 botol berisi Arak Bali yang dijual tanpa izin edar dalam razia minuman keras ilegal di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Magersari.

IM.com – Satuan Sabhara Polresta Mojokerto membongkar sindikat penjual minuman keras (miras) tanpa izin edar. Petugas mengamankan SW (52) beserta 61 botol Arak Bali yang dijual di lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, puluhan botol berisikan miras ilegal ini diamankan petugas pada pada Jum’at (17/06/2022) sore. Pengungkapan kasus ini, katanya, berdasar pengaduan masuarakat.

“Setelah mendapat laporan, saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Umam, Senin (20/06/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah yang menyediakan minuman keras ilegal. Dalam penggerebekan itulah, petugas menangkap SW, warga jalan Empunala, Magersari Kota Mojokerto serta barang bukti Arak Bali.

“Total barang bukti yang berhasil di sita ada 19 botol miras Arak Bali dengan ukuran 1,5 Liter dan 46 botol miras Arak Bali dengan ukuran 600 ml,”ujar Umam.

SW ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara.

“Sanksi Tindak Pidana Ringan (Ripiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk barang bukti Minol nantinya akan dimusnahkan,” tandasnya. (cw)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini