IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengembalikan sejumlah aset milik keluarganya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim harta itu bukan bersumber dari TPPU suaminya, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Menurut Ikfina, aset tersebut diperoleh dari hasil perusahaan keluarga, CV Musika, menyuplai pasir dan batu (sirtu) untuk pengurukan semburan lumpur Lapindo Sidoarjo. Ia menyebutkan, MKP membeli aset-aset tersebut sebelum menjabat sebagai Bupati Mojokerto untuk diberikan kepadanya dan anak-anak.
“Benar yang mulia, empat rumah, tujuh bidang tanah dan apartemen yang disita KPK berasal dari usaha keras kami berdua bertahun-tahun mensuplai sirtu ke PT Lapindo di Porong,” katanya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Permohonan itu disampaikan Ikfina saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa selaku mantan Bupati Mojokerto. Persidangan berlangsung Rabu malam hingga Kamis (23/6/2022) dini hari.
Ia menyebut ada tiga aset yang disita KPK salah sasaran. Yakni empat rumah di Agro Kusuma Batu Malang, 7 bidang tanah di Krapyak Padusan, Pacet, Mojokerto serta apartemen di Cito Surabaya.
“Kami mohon keadilan agar aset tersebut termasuk di CV Musika, dibatalkan dari penyitaan KPK,” imbuh Ikfina.
Terlebih, menurut Ikfina, pihaknya tidak pernah menyetujui atau meneken surat penyitaan dari KPK. Keluargnya juga masih menyimpan semua surat kepemilikan aset lahan dan bangunan tersebut.
“Kami tidak pernah menyerahkan surat kepemilikannya, semua masih kami simpan. Kami mohon keadilan agar aset tersebut, termasuk di CV Musika, dibatalkan dari penyitaan KPK,” tandas Ikfina.
Ihwal aset lain yang disita KPK terkait gratifikasi jual beli jabatan dan proyek, Ikfina mengaku tidak tahu menahu sumbernya. Ia berdalih tidak ikut campur urusan birokrasi pemerintahan ketika MKP menjabat sebagai Bupati Mojokerto tahun 2010-2018 karena semuanya sudah diurus ajudan.
“Saat suami saya berpamitan ada kegiatan diluar baik pada jam kerja maupun di luar itu, saya tidak selalu mendampinginya, karena sama-sama sibuk. Saya padat kegiatan sebagai Ketua TP PKK, terkadang seharian penuh,” jelas Ikfina.
KPK mengungkap kasus TPPU berdasar pengembangan penyidikan sejumlah perkara gratifikasi dan suap yang telah menyeret MKP menjadi terpidana. Penyidik lembaga antirasuah menemukan mantan bupati 1,5 periode itu mengumpulkan, mengalihkan dan membelanjakan uang dari hasil korupsi senilai total Rp 48.192.714.586.
Banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin dan sejumlah pejabat teras Pemkab. Bahkan pihak swasta seperti pria yang akrab dipanggil Nono yang menjadi pengepul uang gratifikasi untuk MKP.
Ikfina mengakui, suaminya kerap menerima tamu dari berbagai latar belakang di Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Pringgitan. Namun ia tak pernah terlibat dalam pembicaraan di antara mereka.
“Jika ada tamu-tamu MKP yang datang di Peringgitan (Rumah Dinas Bupati), baik itu pejabat atau orang swasta, saya hanya tahu sepintas dan tidak ikut nimbrung,” ungkapnya.
Ikfina Fahmawati merupakan salah satu saksi kunci yang dihadirkan jaksa penuntut pada KPK dalam perkara TPPU MKP. Perempuan yang menjabat Bupati Mojokerto sejak 2020 itu sempat dua kali mangkir panggilan JPU untuk bersaksi dalam sidang.
“Sebelumnya sudah panggil tapi tidak hadir. Secara resmi tidak ada pembertahuan (mengapa tidak hadir),” kata JPU KPK Bernard pada sidang Kamis (16/6/2022) pekan kemarin.
Terpisah, pengacara MKP, Sidobuke menguatkan dalih Ikfina terkait permohonan pengembalian aset. Advokat bergelar profesor ini menegaskan bahwa sejumlah lahan dan bangunan milik terdakwa MKP adalah hasil keringat kliennya melalui bisnis keluarg.
“Saya mohon pada yang mulia hakim agar melindungi hak-hak terdakwa dan istrinya. Termasuk rumah Kraton milik orang tua MKP, H Jakfaril dan pabrik CV Musika yang semuanya terlanjur disita Penyidik KPK,” ujarnya.
Pihaknya menuding KPK telah bertindak sembarangan menyita aset milik MKP yang tidak terkait dengan gratifikasi dan suap. Sebab, kliennya tidak pernah menerima surat penyitaan untuk tiga aset yang disebutkan Ikfina tadi dari lembaga antikorupsi.
“Tolong penyidik KPK janganlah Ngawur dan main sita-sitaan saja. Sesuai fakta di persidangan hari ini ternyata surat-surat yang disita hanya foto copy tanpa tahu asal muasal aset. Mohon dipilah dan dipilih mana yang terbukti benar-benar hasil korupsi, gratifikasi dan mana hasil keringat berupa harta gono-gini,” tukasnya. (im)