IM.com – Kasus guru ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Kecamatan Sooko, Mojokerto, yang melakukan pencabulan terhadap beberapa murid laki-laki dilimpahkan ke naik ke penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sudah menunjuk jaksa peneliti untuk mengkaji bekas perkara dan alat bukti dari penyidik.
Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada 10 Juni 2022 lalu. Hanya, terlapor RD, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya belum disebutkan, ini baru atas nama terlapor RDO,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/6/2022).
Jaksa peneliti yang sudah ditunjuk akan meneliti dulu dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Hal itu untuk memastikan bukti tersebut sudah memenuhi unsur untuk menjerat RD sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah menerima SPDP kita menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Tugas dari jaksa peneliti ini menerima koordinasi, kesulitan-kesulitan dari penyidik, terutama untuk mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Dalam SPDP ini terlapor diduga melakukan tindak pidana teradap anak. Ia diduga pasal 82 undang undang perlindungan anak. Setelah menerima SPDP kita menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
“Mengingat para korban ini merupakan adalah laki-laki. Apakah diperlukan visum atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Namun, jika nanti ditemukan fakta korban lebih dari satu akan dijerat dengan pasal yang berbeda atau penambahan pasal.
“Kalau masalah ini korban lebih dari satu kita belum mendapatkan informasi. Cuman kalau memang korban lebih dari satu tentu akan mendapatkan pasal yang berbeda atau pasal tambahan. Kita lihat nanti hasil penyidikannya seperti apa, apakah korban lebih dari satu atau hanya satu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial RD (40) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya. Pencabulan anak laki-laki yang usianya baru belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali di kantor TPQ tempatnya mengajar.
Baca: Guru Ngaji TPQ di Sooko Dilaporkan Cabuli Anak Didik Sesama Jenis
Kejadian itu terungkap setelah salah seorang murid TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto, mengadu kepada orangtuanya. Ia mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya berinisial RD.
Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji. Orang tua korban melaporkan perbuatan tak senonoh RD itu ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.
Baca: Modus Guru Ngaji di Sooko Cabuli Muridnya, Minta Dipijit, Lalu…
Polisi sendiri menyatakan kasus pencabulan ini pada tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. (cw)