Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani.

IM.com – Tiga pekan pasca penerbitan SPDP, polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap murid TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Selain itu, polisi sudah memeriksa 11 saksi dari pihak pelapor, korban hingga terlapor.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani, mengatakan, proses saat ini masih dalam tahap pendalaman. Ia berjanji akan melakukan gelar pekara terkait hasil penyidikan.

“Sekitar 11 orang lebih kita sedang lakukan pemeriksaan. Untuk proses penyidikan kita akan gelarkan proses selanjutnya,” kata AKP Gondam.

Menurutnya, belasan saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pihak pelapor yakni tiga korban dan orang tua. Serta terlapor yakni terduga pelaku RD dan pihak terkait yaitu para guru yang mengajar di TPQ.

“Para korban ini santrinya yang bersangkutan guru ngaji (terlapor RD) di TPQ. Semua sudah kita periksa sebagai saksi,” terang Gondam.

Seperti diberitakan, seorang guru ngaji sebuah TPQ di Sooko, berinisial RD, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki. Kasus ini terungkap setelah tiga korban dan orang tuanya didampingi tim advokasi melapor ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022 lalu.

“Sudah tahap penyidikan,  SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar Gondam. (Baca: Naik Penyidikan, Kejari Teliti Bukti Kasus Pencabulan Guru Ngaji terhadap Murid TPQ di Sooko)

Sebulan kemudian, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 7 Juni 2022. Gondam berdalih, sampai sekarang pihaknya belum menetapkan tersangka karena penanganannya sedikit berbeda daripada kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi.

“Pelaporannya kan beberapa bulan setelah kejadian. Korbannya juga laki-laki, jadi kasus ini berbeda penanganannya,” jelas Gondam.

Ia menandaskan, hingga kini total korban berjumlah tiga anak dan semuanya masih anak dibawah umur. Kendati demikian, pihaknya membuka pintu lebar jika masih ada korban lain yang ingin melapor.

“Jika ada korban lain yang merasa dilecehkan oleh yang bersangkutan mau melapor silahkan,”  tandasnya.

Ia berpandangan, kasus dugaan pencabulan ini berbeda dengan yang lainnya, karena para korbannya laki-laki. Selain itu, waktu orang tua korban melaporkan jauh setelah kejadian.

Pada Rabu (29/6/2022), penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Korban dan Orang tua korban memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto, Ansorul Huda.

Pemanggilan ini, kata Gondam, merupakan pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya mereka juga sempat menjani pemeriksaan. Namun, untuk penetapan status tersangka masih akan menunggu hasil penyidikan dan melengkapi alat bukti dari anggotanya.

“Hari ini juga ada pemeriksaan tambahan, nanti kita akan gelarkan lagi. Visum sudah kami terima,” ujarnya.

Akibat pelecehan seksual ini, tiga korban yang semuanya laki-laki mengalami trauma. Pihak kepolisian bekerjasama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto guna memulihkan kondisi psikis para korban.

“Setelah mendapat laporan kita berupaya dan berkoordinasi dengan P2TP2A,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Korban Ansorul Huda berharap, kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Ia meminta polisi meringkus terduga pelaku agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Ia juga meminta polisi bersama instansi terkait melacak semua korban perbuatan asusila guru TPQ tersebut. Karena ia menduga korban lebih dari tiga remaja.

“Kelainan seksual pelaku ini bisa menjadi semacam penyakit menular bagi anak-anak. Kami berharap penyidik melakukan tracing korban lainnya. Sehingga para korban segera mendapatkan penyembuhan secara psikologi,” terangnya.

Pencabulan yang diduga dilakukan RD terhadap sejumlah murid laki-laki di TPQ terungkap setelah salah seorang korban mengadukan pengalaman buruknya kepada orangtua. Menurut korban, aksi bejat pelaku tidak hanya sekali, tetapi sudah sering melakukannya kepada sejumlah murid.

Modus yang digunakan, RD mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa. (Baca: Modus Guru Ngaji di Sooko Cabuli Muridnya, Minta Dipijit, Lalu…)

Akibat kejadian ini, TPQ tempat mengajar ustad RD yang diduga mencabuli sejumlah murid laki-lakinya itu ditutup oleh warga. Tidak aktivitas mengaji pasca kasus tersebut mencuat ketelinga warga. (cw)

76

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini