IM.com – Setelah tiga bulan penyidikan, kasus penyitaan uang baru Rp 3,73 miliar di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar) berakhir antiklimaks. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengembalikan duit tersebut ke pemiliknya, Jeffri Riyanto Sihutang atau JRS (31).
Penyidikan kasus uang baru yang disita dari JRS dan kawan-kawan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidananya. Sebelumnya, ada tiga pasal yang diterapkan untuk menangani kasus ini.
“Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya pada awal Juli karena dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Sabtu (6/8/2022).
Awalnya, penyidik menerapkan pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, duit pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20.000 yang disita dari JRS dan kawan-kawan itu semula diduga uang palsu.
Namun, penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto tidak menemukan alat bukti kuat untuk melanjutkan penerapan pasal tersebut. Selanjutnya, penyidik mengubah delik menjadi Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sampai dua bulan lebih pasca penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik tak kunjung mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan dan menetapkan tersangka. (Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyitaan Uang Rp 3,7 Miliar Setelah Sebulan Terbitkan SPDP, Ada Apa?)
Jaksa pun melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu dan memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk menetapkan tersangka. Akan tetapi ketika diterapkan pasal ini, kata Rizki, pihaknya juga tidak menemukan unsur tindak pidana dalam undang-undang perbankan.
“Hasil Cek Uang Asli. Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa di perkarakan menggunakan UU perdagangan. (UU) Perbankan dari Bank asal dapat menunjukkan Transaksi. Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” terangnya.
Sebulan berikutnya, Kejari Kabupaten Mojokerto pun mengembalikan SPDP ke penyidik. Sehingga, penyidikan perkara ini akhirnya dihentikan.
Alhasil, Polresta Mojokerto akhirnya mengembalikan seluruh uang yang disita dari JRS senilai total Rp 3,71 miliar. Selama kasus ini bergulir, duit tersebut dititipkan di salah satu bank sebagai barang bukti (BB).
“Untuk BB yang kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikit pun,” tandas Rizki.
Kasus tersebut bermula, saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp 3,7 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru.
Tumpukan uang baru senilai Rp 3,7 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang pecahan baru yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. (cw)