IM.com – Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto mengusulkan kenaikan anggaran pendapatan dan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2022. Peningkatan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan penyesuaian capaian kinerja masing-masing pos sepanjang semester I.
Banggar DPRD Kota Mojokerto mengusulkan perubahan APBD tahun 2022 dari sebelumnya Rp 805.274.140.648 diproyeksikan naik menjadi sebesar Rp 861.534.895.042. Kenaikan itu berasal dari proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 219.139.999.048 menjadi Rp 223.913.813.342 serta pendapatan transfer yang semula Rp 586.134.141.600 naik menjadi Rp 637.621.082.079.
Adapun pada sisi belanja daerah yang ditetapkan Rp 1.096.780.652.849 padaAPBD Tahun Anggaran 2022 diusulkan naik setelah perubahan menjadi Rp 1.204.988.010.258. Kenaikan itu meliputi Belanja Operasi dari Rp 828.741.442.471 menjadi Rp 896.607.052.645.
Kemudian Belanja Modal dari Rp 259.904.483.701 naik menjadi Rp 300.246.230.936. Sedangkan Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan yakni tetap sebesar Rp 8.134.726.677.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana penjelasan di atas, maka selisih kurang (defisit) juga mengalami kenaikan. Pada APBD tahun 2022 minus Rp 291.506.512.201 setelah perubahan minusnya menjadi Rp 343.453 114.837.
Kemudian pos pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp 291. 506.512.201 menjadi Rp 343.453.114.837. Angka tersebut terdiri dari Penerimaan pembiayaan Rp 297.992.002.301 naik menjadi Rp 376.597.218.874. Serta Pengeluaran Pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp 6.485.490.100 menjadi Rp 33.114.104.037.
Demikian Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang tertuang dalam laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto. Pembahasan ini disampaikan Juru Bicara Banggar Sugiaynto dalam rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (24/8/2022).
Sugiyanto memaparkan, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Apbd Tahun Anggaran 2022 ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menyebutkan, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, antara lain sebagai berikut,” katanya.
- Penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2022, pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer;
- Penyesuaian alokasi pendapatan transfer, yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah yang berpedoman pada peraturan presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Gubernur pada tahun anggaran 2022;
- Adanya penambahan, pengurangan, penyesuaian, pengalihan serta pergeseran anggaran, dalam upaya efektifitas pencapaian kinerja kegiatan, maupun unit organisasi pada masing-masing urusan pemerintahan, serta untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mendanai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain terkait dengan pekerjaan tahun lalu yang telah diterbitkan berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran;
- Mendanai kewajiban Pemerintah Kota Mojokerto untuk membayar bunga pinjaman daerah pada pembangunan jalan empunala kepada PT.
- Penyesuaian pembiayaan daerah berkaitan dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang didasarkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran
Menurut Sugiyanto, perubahan kebijakan dan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022. Antara lain meliputi :
- Penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan serta pendapatan transfer dan belanja sebagai tindaklanjut adanya penyesuaian alokasi dana transfer tahun anggaran 2022 oleh pemerintah pusat dan pemerintah propinsi yang telah diakomodir dalam perubahan perkada tentang penjabaran apbd ta 2022 (mekanisme pergeseran anggaran 1 sampai dengan 4);
- Penambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi, akibat dampak pandemi Covid-19;
- Penambahan dana pada urusan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pelayanan masyarakat dan kebutuhan infrastruktur yang mendesak, serta efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah disesuaikan dengan program
- Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), pada belanja dibidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah, di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan.
9 Rekomendasi Banggar
Sugiyanto menjelaskan, berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan 9 poin rekomendasi kepada pemerintah kota. Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Dalam dokumen kebijakan umum perubahan APBD sudah mencantumkan beberapa alasan perubahan KUA yang didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah dan defisit
“Selain itu dalam poin asumsi perubahan anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat. Dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan,” ujar Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan ini.
- Pada pendapatan daerah telah disebutkan sumber-sumber Akan tetapi hal tersebut masih banyak berfokus pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah.
Adapun pendapatan di masing-masing perangkat daerah belum dimunculkan, baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini menjadi penting karena dapat menentukan upaya yang dapat dilakukan.
“Sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” tutur polisi Partai Gerindra ini.
- Pada strategi pencapaian masih belum dijelaskan mengenai tahapan strategi yang tepat guna dalam menyelesaikan setiap target yang diinginkan, sehingga dalam hal ini strategi pencapaian yang ada masih bersifat sangat umum. Kemudian di satu sisi Pemerintah Kota Mojokerto juga belum memasukkan isu mengenai dampak dari penataan keuangan daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hal itu pasca diundangkannya undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD) yang memberikan dampak signifikan terhadap postur pendapatan daerah,” paparnya.
- Proyeksi pada PPAS P-APBD tahun 2022 untuk komponen PAD secara umum meningkat sebesar kurang lebih Rp 4,4 miliar dari asumsi PPAS APBD tahun 2022. Walaupun demikian, secara keseluruhan proyeksi ini masih di bawah realisasi dua tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021.
Pemulihan pasca pandemi Covid-19 membuka peluang untuk lebih meningkatkan kinerja perolehan PAD. Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana tahun sebelumnya yang diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) termasuk pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta penerimaan lain-lain pad yang sah harus terus ditingkatkan.
“Upaya peningkatan pad ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat,” ungkapnya.
- Pemkot Mojokerto harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya. Hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan
“Dalam realisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat ditekan seminimal mungkin,” tandasnya.
- Pada 3 tahun terakhir, Indeks Kapasitas Fiskal Kota Mojokerto berada antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) yang menunjukkan daerah yang termasuk kategori kapasitas fiskal Pada kondisi ini, pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan mengatur setiap pengeluaran belanja maupun pembiayaan pengeluaran secara tepat dan proporsional sesuai prioritas yang ditetapkan.
- Agar dapat memenuhi 3 hal yaitu keamanan asset yang diinvestasikan, menjaga likuiditas keuangan dan memperoleh keuntungan Maka analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan.
Hal ini dikarenakan tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal. Yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional BLUD (pasca investasi) dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik.
- Belanja modal diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di kota mojokerto, total penambahan belanja modal Rp 45,7 miliar dengan belanja modal terbesar adalah untuk peralatan dan mesin serta gedung dan Pada aspek pelaksanaan, belanja modal ini harus mempertimbangkan waktu perubahan APBD ditetapkan dengan waktu pelaksanaan (terutama untuk gedung dan bangunan) sehingga tidak menumpuk di akhir tahun dan semua belanja modal dapat dilaksanakan dengan berkualitas.
- Kenaikan belanja pegawai dalam PPAS Perubahan APBD tahun 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan Honorarium, harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran Untuk honorarium pengelola keuangan (PA, PPK, PPTK, bendahara, dan lainnya) yang telah dibayarkan hanya Bulan Januari dan Februari 2022.
“Maka sisanya yaitu dari bulan maret sampai dengan desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya,” demikian Jubir Banggar, Sugiyanto. (im)