IM.com – Seorang kepala dusun di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi akibat praktik perjudian. Tersangka, Suhadi (54), diduga memasang taruhan judi togel (toto gelap) melalui situs judi online.
Penangkapan oleh anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpim Iptu Selimat itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum perangkat desa bermain judi togel online. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Suhadi di rumahnya, pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Anggota Pidum melakukan penggeledahan di rumah pelaku Suhadi dengan disaksikan pemilik rumah dan ketua RT setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgondhan, Jum’at (26/8/2022).
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ponsel yang ada aplikasi judi online, ATM, buku rekapan nomor judi, dan alat tulis ballpoint.
“Dari hasil upaya paksa tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Gondam.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu, untuk memasang taruhan secara online, pelaku mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs itu. Saldo di dalam rekening bank itulah yang digunakan Suhadi untuk membeli nomor togel.
Jika nomor togel yang ia beli tembus 2 angka, maka Suhadi mendapatkan Rp 80 ribu dari setiap Rp 1.000 uang taruhan yang ia pasang. Jika tembus 3 angka, ia menerima Rp 700 ribu. Sedangkan jika berhasil menembus 4 angka, maka pelaku menerima Rp 6 juta.
“Apabila nomor yang ia pasang tidak keluar, maka ia dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar,” terangnya.
Selain Suhadi, polisi juga mengamankan pria berinisial M alias N (39) di tempat dan waktu yang berbeda karena dugaan tindak pidana yang sama. Tersangka M, ditangkap pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di warung kopi Njati, Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Diketahui bahwa pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel secara online dan akhirnya team berhasil mengamankan pelaku M alias N,” ujar Gondam.
Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membawa pelaku ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, jelas Gondam, ia bermain judi jenis togel melalui situs web ASIATOGEL88.
“Perjudian jenis togel online melalui situs ASIATOGEL88 yang dilakukan pelaku sangat meresahkan masyarakat,” jelas Gondam.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah ponsel, satu buah kartu ATM BRI warna biru, satu buah kartu ATM Mandiri warna putih, uang tunai Rp. 965 ribu, dan akun Situs perjudian jenis togel dalam situs web ASIATOGEL88.
Penangkapan terhadap dua pelaku judi togel online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dam Kapolda Jatim.
“Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian online,” pungkas Gondam.
Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Kasus ini dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (cw)