Kasir KPRI Budi aArta Yayuk Widyawati alias Yayuk menunjukkan dokumen pencairan dana simpanan anggota koperasi.

IM.com – Salah satu terlapor kasus dugaan penyelewengan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta Mojokerto menyangkal tuduhan penggelapan uang. Bahkan pihaknya mengklaim sampai harus merogoh uang pribadi untuk mengembalikan dana simpanan mana suka anggota.

Bantahan tersebut disampaikan karyawan KPRI Budi Arta, Wahyu Widyawati. Perempuan yang yang bertugas sebagai kasir koperasi ini dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan tuduhan menggelapkan uang senilai Rp 11,7 miliar milik nasabah.

Pengurus KPRI Budi Arta juga melaporkan mantan Ketua koperasi, Malikan yang juga ayah Wahyu Widyawati. Keduanya dituduh mengggelapkan uang simpanan mana suka, fee penagihan hutang, fee pengawas koperasi dengan modus kredit fiktif.

Baca: Kronologi dan Modus Penggelapan Dana Koperasi Budi Arta Mojokerto Rp 11,7 Miliar, Eks Ketua Dilaporkan Polisi

Namun dalam bantahannya, Wahyuyang bertugas sebagai kasir KPRI Budi Arta mengaku, tuduhan tersebut tidak mempunyai dasar. Sebab, ia sendiri yang mencatat semua arus keluar masuk uang koperasi.

Ia juga yang mencairkan simpanan mana suka anggota koperasi. Namun menurutnya, terdapat sejumlah pembayaran yang tidak diakui oleh Ketua 1 KPRI Budi Arta yang telah mengundurkan diri pada 2019.

“Atas nama Abdillah sudah mengambil simpanan mana suka sebesar Rp 600 juta , alif fahman punya simpanan mana suka Rp 400 juta, tapi diakui,” katanya sambil menunjukkan catatan pengeluaran di kediamannya, Rabu (31/8/2022).

Misalnya, uang simpanan mana suka Rp 400 juta yang telah dikembalikan ke nasabah, hanya diakui Rp 100 juta. Akibatnya, perempuan yang akrab disapa Yayuk ini dituding menilap sisa uang Rp 300 juta.

“Sehingga saya harus mengembalikan uang Rp 300 juta pakai uang pribadi dengan bapak,” tandas Yayuk.

Terkait 89 anggota yang tercatat kredit fiktif, Yayuk menepis tuduhan tersebut. Ia menyampaikan, bisa menunjukkan data bahwa 89 orang yang tercatat benar-benar memiliki pinjaman di KPRI Budi Arta totalnya senilai Rp 4,7 miliar.

“Semua anggota yang meminjam ini nyata dan saya punya bukti surat peminjaman hutangnya,” beber Yayuk sambil menunjukan salah satu surat perjanjian hutang,” ungkap Yayuk.

Kemudian, terkait tuduhan penggelapan uang fee pemeriksaan pengawas sebesar Rp 32 juta. Menyikapi hal tersebut, Yayuk mengaku jika pihaknya sudah membayarkan honor tersebut. Setiap melakukan pemeriksaan, pengawas menerima honor sebanyak Rp 400 ribu.

“Ada 10 pengawas, dalam satu tahun 4 kali melakukan pemeriksaan,” jelas Yayuk.

Hanya saja pada honor tahun 2021 belum terbayarkan, karena pada tahun itu kondisi koperasi masih keruh.

“Ya dibayarkan  to mas, ada kwitansinya, tanda terimanya juga ada. Tapi yang 2021 kayaknya belum. Itu waktu rame-ramenya dan pengawasnya tidak pernah memeriksa,” ujar Yayuk.

Yayuk bersama ayah kandungnya Maslikan selaku mantan ketua KPRI Budi Arta Mojokerto telah memenuhi panggian oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto  untuk diminta keterangan sebagai pihak terlapor.

Ia berharap pihak kepolisian bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan, jika nantinya tuduhan pengurus KPRI Budi Arta tidak terbukti, maka dirinya akan melaporkan balik atas tuduhan pecemaran nama baik.

“Saya berharap polisi bisa membantu saya dalam menyelesaika persoalan ini. Kalau tidak terbukti akan saya laporkan balik semuanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, selam ini memang dirinyalah yang melayani nasabah dan mengatur keluar masuknya uang. Namun, ia tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijkan.

“Selam ini satus saya karyawan, mengatur pengeluran uang. Karena pengurus tidak pernah ada di kantor. Jadi kita mengeluarkan uang, itu tergantung apa program kerja,” imbuhnya.

Dugaan penyelewengan dana mencuat setelah pengurus KPRI Budi Arta dan sejumlah anggota melaporkan ke Polres Mojokerto pada 27 Juli 2022. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa semua pihak terkait.

“Kami masih melakukan klarifikasi atau penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgondani. (cw)

240

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini