IM.com – Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) bakal semakin lama mendekam di penjara. Ini setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya karena terbukti melakukan praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah melanggar pidana Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Amar putusan dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/9/2022).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
Selain pidana penjara, MKP didenda Rp 5 miliar atau diganti dengan menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan apabila terdakwa tidak bisa membayar. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak sanggup membayar, maka pengadilan akan menyita aset milik MKP untuk dilelang sebagai pengganti.
“Apabila harta dan benda tidak mencukupi diganti dengan denda penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/8/2022) lalu. Sebelumnya, jaksa menuntut MKP dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 16 bulan, serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 17 miliar subsider 4 tahun penjara.
Di sisi lain, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset yang sempat disita KPK sebagai barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya karena dinilai tidak terkait dengan perkara TPPU MKP. Antara lain harta benda milik tiga pejabat yakni eks Kepala Dinas PUPR Didik Pancaning Argo, mantan Kepala Dinkes yang kini menjabat Asisten I Didik Chusnul Yakin dan Suhari, sudah pensiun Satpol PP
Baca: Rincian Sumber TPPU MKP Rp 48,1 Miliar Terkuak, Ada Setoran Jumbo Mantan Kadinkes
Tak hanya itu, beberapa aset juga hanya disita sebagian karena tidak semuanya berkaitan dengan pencucian uang. Yakni kendaraan milik Mardiasih, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Bapenda dan Susantoso, eks kepala Badan Kepegawaian –sekarang sudah pensiun-, hanya dilakukan penyitaan untuk uang muka (DP) yang diberikan MKP. (Baca: Baca: Ini Pemilik Tiga Mobil TPPU MKP yang Disita KPK)
Dalam putusan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman MKP adalah terdakwa menyalagunakan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, MKP dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.
Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sedangkan penasihat hukum MKP akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan mutasi pejabat. Di antaranya, selama menjabat kepala daerah ulai 2010 hingga 2018, ia terbukti menerima duit pelicin jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto serta fee proyek sebesar total Rp 46 miliar dari sejumlah rekanan.
Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait TPPU dan gratifikasi ini. Antara lain, 83 bidang tanah dan bangunan dengan rincian, 3 bidang tanah yang tersebar di Desa Karangjeruk; Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo dan di Desa Tawar, Kecamatan Gondang. (Baca: Dua Lahan Sawah Milik MKP dan Rumah Orang Tua Disita KPK)
Kemudian, 35 bidang atas nama Nono Santoso Hudiarto, 17 lahan atas nama ayah MKP Jakfaril, 14 atas nama ibundanya Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 atas nama Samsul Ma’arif yang bakal dirampas oleh negara. Sedangkan 1 bidang akan dikembalikan ke Hj Fatimah, selain dua kendaraan milik mantan anak buah MKP di Pemkab Mojokerto tadi. (im)