IM.com – Kota Mojokerto sebagai kota perdagangan dan jasa memiliki sisi positif dan dampak negatif. Untuk itu, memelihara lingkungan hidup yang sehat sangat penting demi kehidupan generasi masa depan.
Aspek positif kota perdagangan dan jasa yakni dapat menjadi sumber perekonomian bagi siapa saja yang tinggal dan berdomisili di Kota Mojokerto. Namun di sisi lain berbeda juga memberikan dampak munculnya banyak sampah dan kepadatan penduduk.
“Sehingga perlu kita pahami bersama bahwa kelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha terhadap pentaatan peraturan lingkungan hidup, Senin (26/9/2022)
Tak kalah pentingnya adalah melaksanakan dan mematuhi peraturan yang berkenaan dengan aspek lingkungan hidup. Menurut Ning Ita, sapaan akrab Walikota Mojokerto, tujuan diberlakukannya peraturan tersebut adalah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Karena lingkungan hidup ini bukan hanya kita yang berhak untuk menikmati, untuk tinggal di atasnya ini nanti akan kita warisan kepada anak cucu kita,” tandas Ning Ita di Pendopo Sabha Mandala Tama.
Melalui kegiatan yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ning Ita berharap semua pelaku usaha memahami regulasi yang telah ditetapkan. Diantaranya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 tahun 2019 tentang Izin Lingkungan.
Sosialisasi yang diikuti oleh para pelaku usaha baik industri, rumah sakit, perhotelan, restoran, mall dan pertokoan ini menghadirkan Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur Ainul Huri sebagai narasumber. (im)