IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dalam sosialisasi itu, disampaikan kebijakan pemangkasan gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto untuk zakat profesi.
Sosialisasi Perbup 104/2021 disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Dasar yang kita pakai ini sudah jelas, karena ada UU Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah juga ada Inpres soal optimalisasi pengumpulan zakat. Ini nanti dalam pengumpulan zakat profesi akan dikoordinir Pemkab Mojokerto,” ungkap Ikfina, Rabu (28/9/2022).
Ikfina berpesan kepada seluruh ASN di Kabupaten Mojokerto agar mengikuti dan menerapkan isi kebijakan itu dengan penuh keikhlasan. Mengingat Perbup ini berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah.
“Kita ini menindaklanjuti dari Perbup, sehingga ini nanti harapannya semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam isi Perbup tersebut. Minta tolong bisa mengikuti dengan penuh keikhlasan,” pesannya.
Penerapan Perbup Nomor 104 tahun 2021 tentang Zakat ini, lanjut Ikfina, merupakan salah satu bentuk upaya saling mengingatkan agar pekerjaan yang dijalani ini selalu mendapatkan keberkahan Tuhan.
“Saya sebagai kepala daerah, punya tanggungjawab moral, bagaimana kita berjalan dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Niatnya bagaimana kita saling mengingatkan bagaimana kita bisa menjalani ini semua di jalan kebaikan,” tuturnya.
Mengingat kegiatan kali ini diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina meminta agar selanjutnya Perbup Nomor 104 tahun 2021 ini bisa disosialisasikan menyeluruh. (im)