IM.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam penggerebekan, petugas sempat diserang tiga ekor anjing penjaga rumah.
Penggerebekan dilakukan pada 20 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB tidak sepenuhnya berjalan mulus. Seorang petugas yang mencoba masuk dari pintu belakang rumah harus berhadapan dengan tiga anjing penjaga milik pengedar narkoba, Suharmoko (35).
Melihat kedatangan sejumlah orang petugas yang asing, tiga ekor anjing galak itu seketika menerekam. Satu anjing mengejar dan berhasil menggigit kaki sebelah kanannya dan dua ekor lainya berputar mengelilingi.
“Anggota yang tergigit mencoba melepaskan gigitan dengan cara menendang-nendang tapi anjingnya tidak mau melepaskan,” katanya Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kamis (29/9/2022).
Petugas yang digigit anjing penjaga rumah akhirnya berhasil lolos dari gigitan setelah mencopot sepatu dan memukulkannya ke hewan piaraan itu. Beruntunga, pada saat itu personel tidak mengenakan pakaian dinas, melainkan celana jins sehingga tidak sampai mengalami luka serius pada bagian kaki bekas gigitan anjing.
“Kalau dia tarik pasti luka itu, ” ujar mantan Kapolres Pamekasan ini.
Begitu lepas dari gigitan anjing, ia langsung menghampiri anggota polisi lainnya yang berada di pintu depan. Kendati menemui beberapa kendala, pelaku berhasil diringkus.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri mengatakan, pada saat mendengar anjingnya menggonggong, terduga pengedar sabu-sabu lari ke kamar mandi sambil membawa handuk.
“Dengar anjingnya menggonggong, pelaku mandi dan keluar pakai handuk, baru anggota mengamankan,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Didapatkanlah barang bukti 1 paket sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor 2,68 gram, 1 buah kantong kain warna hitam putih, 1 bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 buah scrup plastik, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, dan 1Unit handphone merk INFINIX warna hitam.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan keterangan Suharmoko, ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial HS (55) yang kini sedang diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedapatan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram. Barang bukti sabu tersebut didapat dari saudara HS, statusnya DPO, alamat tidak diketahui dengan ciri-ciri berbadan kurus, tinggi badan 160 cm rambut beruban,” ungkap
Selanjutnya, tersangka Suharmoko berikutnya dibawa ke Polres Mojokerto beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Bambang. (cw)