IM.com – Seorang saksi menyangkal pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), anak KH Moch. Mochtar Mochamad Muchtar Mu’thi, Jombang, Jawa Timur. Kesaksian itu kontan mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keterangan saksi tersebut diungkapkan I Gede Pasek Suadrika, pengacara terdakwa MSAT alias Mas Bechi usai sidang lanjutan tertutup perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/9/2022). Dia dihadirkan bersama dua saksi lain.
“Saksi ini namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mendapati pengakuan saksi yang membantah pernah dicabuli terdawka, Pasek menjadi bingung. Pasalnya, informasi yang berkembang selama ini, sebagaimana dakwaan JPU, menyebutkan bahwa MSAT mencabuli sejumlah santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, pimpinan Kiai Mochtar Muth’i.
“Saya jadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa,” ujar Pasek.
Ia menilai banyak fakta persidangan pada pekan-pekan sebelumnya sampai hari ini tidak mendukung dakwaan. (Baca: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Tidak Dituntut Hukuman Kebiri, Terancam 12 Tahun Penjara)
“Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang semakin mengaburkan fakta persidangan,” imbuhnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menilai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini tidak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya memilih tidak banyak memberikan komentar.
Sekadar informasi, MSAT didakwa mencabuli sejumlah santriwati ponpes asuhan ayahnya, Kiai Mochtar Muth’i. Mencuatnya perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban. (im)