Pelaku penyebar video syur bersama mantan pacar di periksa di Mapolres Mojokerto.

IM.com – Pemuda berinisial MA alias J (22), warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto menyebar video adegan porno kenangannya saat masih pacaran. Kini pemuda tersebut berurusan dengan kepolisian setelah mantan kekasihnya melapor ke Polres Mojokerto.

Pemuda yang bekerja sebagai penjual nasi bebek itu nekat menyebar video asusila ke media sosial lantaran kesal tak terima diputus sang mantan kekasih berinisal FAM (22) warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sejak menjalin status pacaran, tahun 2019  keduanya sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka melakukan di sebuah vila daerah Pacet dan kos daerah Pungging. Namun pada tahun 1 April 2022, FAM memutuskan hubungan asmara dengan MA.

Pada saat FAM memutus hubungan dengan MA, tepat pada hari ultah FAM, 10 April 2022 , MA meminta kembali pacaran dengan FAM. Akan tetapi ditolak. Akhirnya, MA nekat menyebarkan video syur itu kepada teman dan keluarga FAM.

“Karena tidak terima diputus korban (FAM) tersangka mengirim video adegan persetubuhan dengan korban kepada teman dan keluarga melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni, Selasa (18/10/2022).

Tersangka menyebar video syur yang didakukan di kos daerah Kecamatan Pungging, Mojokerto. Video berdurasi 1 menit memperlihat dua pasangan dalam kondisi telanjang dan melakukan hubungan badan.

Video disebar pelaku dalam rentan waktu sekira 11 April 2022 sampai terakhir 19 Agustus 2022 di aplikasi WhatsApp, Tik tok, Instagram, dan Facebook. Tak terima video disebarkan, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pungging.

Mendapatkan laporan penyebaran video adegan porno, Unit Reskrim Pungging bersama Unit Tipidum berserta Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto membentuk tim gabungan mengejar pelaku.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB, pelaku penyebaran video porno atas nama MA dapat diamankan dengan upaya paksa,” jelas Gondam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku MA dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” pungkas Gondam.

Kepada wartawan, MA mengakui telah menyebar dua video porno bersama mantan kekasihnya. Ia juga mengakui nekat menyebar video adegan sex karena sakit hati diputus pacarnya.

“Dua video yang saya sebar. Mainnya di villa dan kos. Saya diputus karena dia (korban) tidak suka melihat saya main chips,” katanya. (cw)

528

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini