IM.com – Petugas gabungan Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), anak jalanan, dan pengemis di jalanan, Kamis (20/10/2022).
Petugas gabungan dibagi 4 tim dan menyasar sejumlah titik. Yakni, Kecamatan Sooko, Puri, Mojosari, dan Trowulan.
Saat razia berlangsung petugas gabungan sempat terlibat kejar-kejaran dengan manusia silver. Aksi kejar-kejaran itu terjadi di simpang empat Tangunan Kacamatan Puri dan simpang tiga Pohjejer, Kacamatan Gondang.
Di simpang empat Tangunan, sebelum kedatangan petugas satu manusia silver terlihat istirahat di tepi jalan. Ia pun lari saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas berhasil menangkapnya ketika bersembunyi di selokan.
Ketika digiring ke mobil, pemuda yang tubuhnya dipenuhi dengan cat warna silver itu sempat adu mulut dengan petugas. Ia meminta untuk dilepaskan.
Ia juga berupaya melapaskan tubuhnya dari pegangan tangan petugas. Karena badannya licin, ia dengan mudahnya melarikan diri dan berlari ke arah perkampungan.
Terjadilah aksi kejar-kejaran. Manusia silver larinya sangat cepat hingga menyulitkan petugas melakukan pengejaran. Ia pun berhasil meloloskan diri.
Di simpang empat Pohjejer, Kecamatan Gondong pun demikian. Petugas mendapati satu manusia silver sedang meminta-minta kepada pengendara. Ia lari terbirit-birit saat mengetahui petugas datang. Namun, petugas berhasil menangkapnya saat melarikan diri ke pasar Pohjejer.
Tak hanya manusia silver, dalam razia kali ini petugas juga mengamankan PMKS lainya, seperti anak jalan dan pengemis. Totalnya yang terjaring razia sebanyak 18 orang. Mereka berasal dari dalam dan luar Kabupaten Mojokerto.
Mereka kemudian dibawah ke Kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kacamatan Sooko, untuk dilakukan pendataan.
Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto mengatakan, razia dilakukan untuk merespon maraknya PMKS di Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, pihaknya menerjunkan tim respon cepat (TRC) Dinsos Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
“Hasilnya kita assesment dulu, karena kondisinya berbeda-beda. Mereka juga kita minta membuat surat pernyataan,” katanya.
Mereka yang terjaring tidak diberikan sanksi. Bagi warga Kabupaten Mojokerto akan dilakukan pembinaan dan pendampingan. Sementara warga luar Kabupaten Mojokerto, pihak Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinsos daerah asalnya.
“Kalau yang dari kabupaten Mojokerto kita harus betul-betul tahu kondisi penyebabnya ada di jalanan. Warga ini berhak mendapatkan jaminan makan dan jaminan kesehatan, kita lakukan pengecekan apakah mereka sudah terdata di DKTS atau belum. Yang diluar Kabupaten Mojokerto kita antar pulang,” jelas Try Rahardjo.
Apabila dikemudian hari terjaring razia kembali, petugas akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan memasukkan ke panti rehabilitasi.
“Ketika nanti mungkin diketemukan kembali, dengan orang yang sama, langsung kami bawa ke panti rehabilitasi atau mungkin dilakukan penindakan tipiring oleh teman-teman Satpol PP,” pungkasnya. (cw)