IM.com – Peraturan terkait Fasilitasi Pesantren dibuat secara berjenjang sehingga pelaksanaannya bisa merata. Segala hal seputar pemberian bantuan dan fasilitas untuk pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto itu dipaparkan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021.
Sosialisasi Perda Fasilitasi Pesantren digelar di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/10/2022). Kegiatan ini untuk wawasan kepada para pengasuh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Perda ini dibuat berjenjang, jadi di atasnya ada peraturan di provinsi, kemudian ada peranturan menteri, ada peraturan pemerintah dan ada Undang-undangnya,” tutur Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sosialisasi ini.
Selain Perda Nomor 11 tahun 2021, dalam pelaksanaan kegiatan di pesantren juga terikat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, Ikfina menambahkan, juga ada Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang juga harus diperhatikan dan dipatuhi.
“Ternyata gedung yang berdiri harus memiliki standar keamanan. Sehingga gedung-gedung itu harus sesuai dengan Undang-undang. Harus memiliki PBB (Perencanaan Bangungan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” terangnya.
Ikfina mengatakan, fungsi pesantren tidak hanya fokus pada fungsi pendidikan saja. Ia menyebutkan, peran penting lain, yakni dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Bupati menyebutkan, ada sekitar 180 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Paling banyak berada di Kecamatan Pacet, dan terbanyak kedua di Kecamatan Sooko.
“Jadi bagi pesantren yang santrinya ada di bawah usia 18 tahun, ini jangan sampai lalai dengan pemenuhan hak-hak anak,” katanya.
Bupati Ikfina menambahkan, Perda ini dibuat tidak untuk mencampuri urusan pesantren, tapi ini dibuat untuk pedoman pemerintah, supaya pemerintah saat menganggarkan APBD untuk fasilitasi pesantren bisa terus berjalan dengan aman.
“Perda ini dibuat sebagai pegangan buat kami untuk penganggaran, karena sudah ada aturan yang dijadikan dasar dan pegangan. Sehingga kami bisa menganggarkan,” imbuhnya.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap apa yang telah disampaikan bisa menjadi informasi yang bermanfaat.
“Semoga ini bisa menjadi informasi yang manfaat, dan menjadi pertimbangan anda dalam menjalanakan aktifitas di pondok pesantren,” pungkasnya. (im)