IM.com – Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022).
Puluhan warga binaan terdiri para pria merupakan narapidana kasus narkoba. Mereka divonis hukuman lebih dari lima tahun penjara. Berdasarkan masa hukuman berikut remisi dan subsider, per Selasa (15/11/2022) sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Selain itu, mereka selama menjalani masa hukuman dinilai berkelakuan baik. Mereka mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. Tidak hanya itu syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan resiko melalui assessment.
Kepala Lapas Kelas II-B Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, pemenuhan bebas bersyarat mengacu UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Yaitu setiap warga binaan kecuali yang divonis hukuman seumur hidup dan mati disebutnya memiliki hak sama. Yakni mendapat integasi atau sederhananya pengurangan masa hukuman.
“Seluruh Hak WBP tanpa terkecuali bahkan remisi maupun integrasi akan kami berikan, selama WBP menjalankan kewajiban sesuai undang-undang berlaku. Saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” katanya.
Namun, selama menjalani pembebasan bersyarat, puluhan warga binaan tetap diwajibkan mengikuti serangkain bimbingan dari Balai Pemasyarakatan sesuai SK Integritas yang didapatkan.
“Mereka diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan,” pungkas Dedy. (cw)