Koalisi organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menyampaikan pernyataan sikap meniolak RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi undang-undang.

IM.com – Koalisi organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menyatakan sikap menolak terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesahatan Omnibus Law (RUU Kesehatan). Penggabungan tiga UU tentang profesi medis itu dinilai tidak mendesak dan justru merugikan kepentingan masyarakat.

Koalisi itu terdapat 6 oraganisasi, yakni, IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Kota/Kabupaten Mojokerto, DPD PPNI  (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kota/Kabupaten Mojokerto, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kota/Kabupaten Mojokerto, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) serta PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), dan PTGMI (Persatuan Terapis Gigi dan Mulut) Mojokerto.

Pernyatan sikap ini dilakukan di Aula kantor Sekertariatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto yang terletak di Jalan Teratai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin, 28 November 2022.

Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan mengatakan, tidak ada hal yang mendesak (urgent) untuk menggabungkan aturan masing-masing profesi kesehatan ke dalam RUU kesehatan Omnibus Law. Bahkan ini pihaknya menilai malah  berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Sebenarnya di masing-masing profesi sudah ada aturan teknis yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, itu sudah berjalan baik. Tidak ada urgensitasnya menggabungkan ke dalam satu aturan atau undang-undang,” katanya.

Selain itu,  RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

“Selama ini sudah berjalan baik dan saling bersinergi. Nah tiba-tiba kok ada seperti itu. Menurut kami, seharusnya yang sudah ada ini didukung agar lebih baik terus,” tandas Daniel.

Ia memberikan satu contoh, dalam RUU tersebut rencanaya surat tanda registrasi (STR) untuk perawat bakal diberlakukan seumur hidup. Padahal, STR digunakan untuk menilai dan mengevalusi kinerja  anggota. Sehingga, jika STR diberlakukan seumur hidup, pengurus organisasi tidak dapat mengawasi kinerja secara berkala.

“Adanya STR anggota itu tidak main-main dan seenaknya sendiri. Sehingga kualitas pelayanan kita bisa terukur melalui registrasi dan SIP. Ini salah satunya,” tandas Daniel.

Oleh sebab itu, 11 organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Apalagi, lanjut Daniel, dalam proses penyusunannya tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan.

“Kita menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru,” tegasnya.  (cw)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini