IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen memenuhi hak-hak dan perlindungan khusus pada anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Selain hak dasar, pemenuhan juga bertujuan agar anak bisa hidup dengan baik sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
Wujud komitmen pemenuhan hak-hak dan perlindungan khusus pada anak di Kota Mojokerto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kota Layak Anak. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak serta pelayanan yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto, Rabu (21/12/2022).
Rakor dipimpin langsung Walikota Ika Puspitasari didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto Choirul Anwar.
Dalam paparannya, Anwar menekankan kepada para peserta rapat agar bekerja untuk penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan permasalahan-permasalahan anak yang membutuhkan layanan konseling psikologi.
“Dalam rangka pencegahan dan penaganan permasalahan anak-anak di Kota Mojokerto perlu ada pembagian wilayah layanan penanganan kepada anak-anak warga masyarakat Kota Mojokerto agar pelayanannya bisa lebih optimal dan mudah,” jelasnya.
Anwar merinci, untuk warga Kecamatan Prajuritkulon, dapat mengakses layanan konseling pada Poli Psikolog Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Kemudian akses layanan masyarakat di Kecamatan Kranggan bisa mendapatkan konseling P2TP2A pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto.
“Kemudian warga masyarakat wilayah Kecamatan Magersari bisa mengakses layanan konseling pada Puskesmas Wates,” paparnya.
Pembagian kerja layanan konseling per kecamatan yang disampaikan Kadinsos distujui seluruh peserta rakor yakni Kepala Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesPKB) Kota Mojokerto Dr. Triastutik. Kemudian Direktur Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Dr. Sulaiman Rosyid, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Fitriah dan dari Baznas Kota Mojokerto Ahnan.
Beberapa usulan juga muncul dari para peserta rakor. Antara lain datang dari Kepala Dinkes Triastutik yang mengusulkan agar para Psikolog di bawah naungan Baznas Kota Mojokerto untuk membantu layanan konseling di Puskesmas Wates dan Poli Psikologi RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
“Konseling yang membutuhkan terapi tindak lanjut harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husada,” tandasnya.
Sementara Direktur RSU Sulaiman Rosyid menyampaikan, Baznas diharapkan memberikan informasi kepada Dinas Sosial P3A, RSU/Puskesmas Wates atau DinkesPKB apabila menemukan kasus psikologis di masyarakat. Selain itu, Sulaiman juga mengusulkan agar dibuatkan kanal atau grup komunikasi beranggotakan perwakilan 4 OPD dan Baznas untuk penanganan kasus dan layanan konseling masyarakat.
Serta yang tak kalah penting adalah perlu adanya alur pelayanan beserta penjelasannya untuk memudahkan petugas yang memberikan layanan dan masyarakat lebih mudah mengaksesnya.
“Oleh karena itu, masing-masing OPD dan Baznas perlu dibuatkan alur dan Job Description pelayanan agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Kemudian, Ahnan dari Baznas menyampaikan, perlu ada kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait layanan konseling di sekolah-sekolah. Ia menyebutkan, selama ini psikolog di Baznas sudah terjun ke lembaga pendidikan swasta untuk mengedukasi siswa, tetapi belum masuk ke sekolah negeri.
“Yang selama ini dilakukan oleh Baznas di sekolah adalah memberikan motivasi peningkatan semangat belajar siswa kepada siswa. Kami juga siap membantu kelancaran pencegahan dan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak sambil menunggu jadwal,” tuturnya.
Akhirnya, dari berbagai usulan dan masukan tadi membuahkan tiga poin kesimpulan yang disepakati seluruh peserta rakor. Pertama, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di Kelurahan bentukan dari Dinas Sosial P3A agar berkolaborasi dengan Kader Kesehatan yang dibentuk DinkesPKB.
Kedua, perlu adanya kegiatan rehabilitasi untuk Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasaan berupa Pelatihan, Bantuan Modal Usaha dan Koordinasi dengan Instansi terkait untuk pemecahan/solusi kepada korban. Ketiga, alur pelayanan konseling bagi perempuan Korban kekerasaan dan permasalahan-permasalahan anak. (im)