IM.com – Kepolisian mendalami unsur kelalaian terkait baliho ilegal yang mencelakai pengendara sepeda motor di Jalan Majapahit, Kelurahan Miji, Kacamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Senin, (2/01-2023).
Akibat kejadian ini, seorang perempuan dan anak warga Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji terjatuh dari sepeda motor. Seorang anak bernama Arseni (8) masih duduk dibangku sekolah SD mengalami luka berat pada bagian kepala. Sementara, Sumiati luka ringan. Kini mereka dirawat di Rumah Sakit Rekso Waluyo Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, telah mendapatkan pelimpahan laporan polisi terkait kejadian tersebut dari Polsek Prajurit Kulon. Pihaknya berencana memanggil korban dan sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ini rencana kita panggil. Kalau neneknya sudah sembuh tapi cucunya pasca operasi, sehingga neneknya harus menunggu di rumah sakit. Nanti kalau sudah selesai akan kita panggil, begitu juga dengan saksi-saksi di lokasi kejadian,” katanya kepada wartawan, Selasa, (3/01-2023).
Ia menjelaskan, dugaan sementara adanya unsur kelalaian terkait pemasang baliho. Pasalnya, baliho berupa benner itu dipasang dengan menggunakan bambu, lalu ditancapkan ke tanah.
Sehingga baliho tersebut mudah roboh. Hal ini juga menyalahi peraturan pemasangan baliho. Bahkan sejumlah baliho serupa belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
Berdasarkan materi yang tertempel di baliho, pajak reklame baliho dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto dan berlaku sejak 22 Desember 2022 sampai 21 Januari 2023.
“Akan kita konfirmasi ke Pemkot ya, dia izin pasang iklan di sana (kabupaten) kok pasang di sini (kota), kok bisa?. Terus pasangnya tidak rapet, terkena angin sampai mengenai orang. SOP pasangnya kan harus kokoh. Ini masuk kelalaian,” ungkap Rizki.
Sejumlah baliho yang dipasang dengan menggunakan jasa vendor asal Sleman, Jawa Tengah. Yakni CV Karo Production. Akan tetapi, lanjut Rizki, pihaknya tetap akan mendalami pihak mana yang memerintahkan pemasangan Baliho di wilayah Kota Mojokerto, atas inisiatif vendor atau ada perintah dari Superindo.
Satpol PP Kota Mojokerto telah memanggil pihak vendor pada Selasa, (3/01-2023). Namun, yang datang bukan dari CV Karo Production, melainkan mitra kerja yang ada di Mojokerto. Dimana, mitra kerja bernama Zuhro Kumala (36) warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojoketo diminta memasang baliho oleh CV Karo Production di wilayah Mojokerto.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Mojokerto, Darwono menyampaikan, Kumala tidak bisa dianggap perwakilan dari CV Karo Production. Hal itu disebakan tidak ada surat kontrak kerja antara dirinya dengan CV Karo Production.
“kita tetap memanggil pihak vendor. Jika tidak datang berarti melanggar pasal 216 KUHP. Ada kesemapatan tiga kali pemangggilan, SP 1 sampai 3,” katanya.
CV Karo Production dinyatakan melanggar pasal 6 tentang penyelengaraan reklame wajib poin A di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Mojokerto nomor 9 tahun 2022. Ancaman sanksi yang akan dijatuhkan hanya beripa sanksi administrasi. Seperi penertiban dan pencopotan.
“Satpol PP hanya pemberian tanda silang, penutupan materi, kalau dari DPMPTSP bisa pencabutan dan pembekuaan izin,” jelasnya.
Darwono menambahkan, sesungguhnya CV Karo Production sudah memproses perizin di DPMPTSP Kota Mojokerto melalui online. Akan tetapi pada tahap pembayaran tidak dilakukan.
Saat anggota Satpol PP mencopot sejumlah baliho di Sepanjang jalan Majapahit jumlahnya tidak sesuai. Di dalam data DPMPTSP hanya ada 10 baliho. Dilapangan ditemukan 13 baliho.
“Kalau dari pengajuan di DPMPTSP ada 10 buah. Ternyata di lapangan lebih, kemarin ditemukan 13 sepanjang jalan majapahit,” pungkasnya. (cw)