IM.com – Bocah perempuan usia 6 tahun di Mojokerto yang diperkosa teman bermainnya kerap dibully dan dipalak. Pelaku yang berumur 8 tahun juga mengancam memukuli korban jika permintaannya tidak dituruti.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro usai mendampaingi korban menjalani terapi trauma healing di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DPKBP2) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (20/1/2023). Namun, tidak diketahui jumlah uang yang sering diminta pelaku kepada korban.
“Korban sering dibully oleh salah satu pelaku. Pelaku ini kan badannya besar di lingkungan sekitar situ ya, suka berbuat nakal kepada teman-temannya, sering minta-minta uang. Dipalak berapa tidak tahu, kalau anak kecil paling ya Rp 5 ribu, itu setiap hari,” kata Krisdiyansari kepada wartawan.
Korban diperkosa pelaku dan dua teman sebayanya. Krisdiyansari mengungkapkan, perbuatan bejat itu menimpa siswi Taman Kanak-Kanak (TK) tersebut lima kali.
“Kalau dari pengakuan korban lima kali (disetubuhi) di rumah pelaku sendiri saat korban di TK A tahun 2021. Sekarang korban kan TK B,” ujar perempuan asal Surabaya itu.
Baca: Miris, Bocah 6 Tahun Diperkosa Tiga Teman Sebaya
Perbuatan para pelaku membuat korban mengalami trauma berat dan kondisi emosinya naik turun. Ditambah, rumah pelaku utama berada tepat disamping rumah korban.
“Korban tidak mau keluar rumah karena takut ketemu pelaku. Tidak mau sekolah juga, terakhir ini infonya temen-teman sekolah juga tau masalah ini, wali murid lain ada yang tanya-tanya ke guru,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Perlindungan Anak P2TP2A, Ani Widiastuti belum bisa menyampaikan perkembangan kondisi korban setelah mendapat terapi trauma healing dari psikolog.
“Kita sudah melalukan asessmen dua kali kepada korban. Hasil dari assesmen tidak bisa dipublikasikan,” katanya.
Menurutnya, pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tidak bisa dilakukan satu atau dua kali saja, tergantung perkembangannya. Ia berharap orang tua korban juga pro aktif melaporkan berkembang korban.
“Traumanya seperti apa saya tidak bisa menjelaskan ya, itu wewenang psikolog. Untuk kedepannya tentunya orang tua harus pro aktif ya,” papar Ani.
Selain korban, pihak juga berwenang mendampingi para pelaku. Sementara ini belum ada permintaan kepolisian.
“Permasalahan-permasalahan yang perlu asessmen khusus, kita akan turun, termasuk asessmen ke pelaku,” pungkas Ani.
Sebelumnya diberitakan, nasib pilu dialami oleh bocah perempuan berusia 6 tahun di Mojokerto. Ia diduga diperkosa secara bergilir oleh tiga sepermainannnya yang masih duduk di bangku SD.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 7 Januari 2023. Awalnya, korban diajak oleh bocah yang merupakan tetangganya sendiri untuk bermain. Korban diajak ke sebuah rumah kosong. Di sanalah korban diperkosa secara bergantian.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi baju kotor. Keesokan harinya, korban mengeluhkan ke sakitan saat buat air kecil. Namun korban tidak bercerita terkait kejadian yang menimpanya.
Orang tua koran baru mengetahui setelah salah satu teman korban menceritakan kepada pengasuhnya. Lalu pengasuh korban memberitahu orang tuanya.
Orang tua korban pun geram dan melaporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Oleh Pemdes difasiltasi untuk mediasi dengan pihak keluarga tiga terduga pelaku.
Karena tidak ada titik temu, akhirya orang tua korban membuat visum dan melaporkan ke Polres Mojokerto pada 10 Januari 2023. Disana, orang tua korban juga diarahkan ke P2TP2A untuk dilakukan pendampingan. (cw)