IM.com – Kabupaten Mojokerto telah menerima realisasi penyaluran dana desa (DD) tahun 2023 sebesar 36,59 persen dari pagu. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang tidak ditentukan penggunaannya sudah diterima Pemkab dan Pemkot Mojokerto masing-masing sebanyak 25 persen dan 10,25 persen.
Realisasi dana dari pemerintah pusat dipaparkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto dalam “Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, dan Dana Desa Tahun 2023” untuk tiga pemerintah daerah. Kegiatan ini sebagai implementasi Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-2595/PB.1/2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN.
FGD pemaparan hasil evaluasi DTU, DTK dan DD dibuka oleh Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Mojokerto, Achmad Djunaedi. Acara dihadiri perwakilan BPKAD dan DPMD Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kota Mojokerto, Senin (27/2/2023).
Dalam FGD dipaparkan, realisasi sampai dengan Februari 2023 untuk masing-masing penyaluran Dana Transfer ke Daerah pada KPPN Mojokerto. Yaitu untuk Dana Transfer Umum (DTU), Dana Transfer Khusus (DTK), dan Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Untuk DTU, terdapat dua jenis realisasi yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan yang ditentukan penggunaannya. Untuk Pemkab Mojokerto, dari total pagu yang diterima, sebesar 25 persen telah disalurkan.
“Untuk DAU yang ditentukan penggunaannya 13,56 persen,” demikian keterangan pers dari KPPN Mojokerto yang diterima inilahmojokerto.com, Selasa (28/2/2023).
Selanjutnya, pada Pemkot Mojokerto, telah disalurkan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan ditentukan penggunaannya dengan besaran yang sama yakni masing-masing 10,25 persen dari total pagu. Sedangkan untuk Pemkab Jombang, dua jenis DAU itu sudah disalurkan sebesar 25 persen dan 20,75 persen.
“Selain itu, terdapat juga realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang telah disalurkan ke setiap Pemda. Jumlah yang paling besar terdapat pada Pemda Kabupaten Jombang.”
Sementara untuk DTK, terdapat dua jenis realisasi yaitu DAK Non Fisik dan DAK Fisik. Hingga saat ini, belum ada realisasi untuk DAK Fisik di setiap Pemda yang disebutkan. Namun, untuk DAK Non Fisik, terdapat realisasi yang telah disalurkan ke setiap Pemda. Jumlah dana paling besar yang sudah didistribusikan yakni ke Pemkab Jombang.
Terakhir, untuk Dana Desa, terdapat realisasi yang telah disalurkan ke setiap Pemda dengan jumlah yang paling besar terdapat pada Pemda Kabupaten Jombang. Dari total pagu yang diterima, Pemkab Mojokerto telah menerima sebesar 36,59 persen dari pagu.
“Pemda Kabupaten Jombang telah menerima sebesar 19,76 persen dari pagu,” keterangan tertulis KPPN Mojokerto.
Secara keseluruhan, berdasar data yang hasil evaluasi KPPN Mojokerto menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di setiap wilayah. Namun, perlu diperhatikan juga penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
Kepala KPPN Mojokerto berharap, dengan kegiatan ini, dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang telah disalurkan ke Pemda agar dapat segera digunakan secara tepat sasaran, guna, waktu, dan pelaporannnya. Ia mengimbau jika terdapat permasalahan dalam proses realisasi DAU, DAK maupun DD, pemda dapat berkoodinasi dengan pihaknya.
“Agar penyaluran dana transfer segera terealisasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,” demikian Kepala KPPN Mojokerto dalam keterangan pers tertulis. (im)