Bupati Ikfina Fahmawati bersama Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi, Kepala Lapas Kelas IIB Dedy Cahyadi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memusnahkan sabu-sabu dengan cara diblender.


IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut memusnahkan barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri setempat dari berbagai kasus pidana. BB yang dimusnkahkan antara lain sebanyak 1,6 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi dan 53 unit handphone (HP).

Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 810 gram, pil double L sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi 91 butir, uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara yang telah diputus di pengadilan dan berkekuatan huhum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang berwenang sebagai eksekutor memusnahkan ribuan barang bukti tersebut dengan mengundang Forkopimda. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3/2023).

“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sulvia, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seperti biasa, selalu menjadi top rank atau peringkat teratas untuk narkotika, jadi rata-rata di semua daerah, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak,” bebernya.

Sulvia juga menegaskan, dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti, merupakan salah satu bentuk tugas akhir dari proses hukum yang ada pada peradilan pidana di Indonesia serta wujud integritas dari jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

“Kami harus berintegrasi, koordinasi dan kerja sama, sehingga dapat meminimalisir angka kriminalitas di Indonesia,” pungkasnya.

Tak hanya Bupati Ikfina yang mengikuti pemusnahan barang bukti ini, turut hadir pula dalam agenda pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi, Ketua Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, perwakilan Polres Mojokerto, serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait. (im)

77

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini