IM.com – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto akan memeriksa dan menyaring desa yang menerima alokasi dana desa (ADD). Pemeriksaan ini untuk memastikan pengelolaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, bahwa Inspektorat memiliki hak penuh dalam memeriksa semua desa. Selain itu, terdapat pula suatu mekanisme penyaringan desa berdasr indikator kelayakan yang kemudian akan dilakukan pendalaman.
“Sehingga nanti akan ketemu desa-desa mana yang akan dilakukan pendalaman. Misalkan pemberian apa, nanti dicross check dengan yang ngomong, kalau ada temuan, harus diselesaikan dalam waktu 60 hari tanpa disentuh,” katanya dalam Rakor Pembinaan Wilayah (Binwil) di Hotel Grand Whizz, Trawas, Selasa (21/3/2023).
Maka, untuk menanggulangi berbagai permasalahan yang timbul, Ikfina meminta, peran serta seluruh jajaran untuk menjaga pemerintah desa agar bisa mengelola keuangannya dengan baik. Dengan cara ini, lanjutnya, dapat mempersempit risiko timbulnya gesekan dan permasalahan sosial-politik.
“Selain itu dapat meminimalkan peluang-peluang kesalahan atau keteledoran dalam hal pengelolaan keuangan desa,” tandas Ikfina.
Untuk itu, Ikfina mengajak seluruh jajaran Forkopimca se-Kabupaten Mojokerto untuk menjaga pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Rakor Binwil dengan sub kegiatan tertib administrasi pengelolaan keuangan desadiikuti Plt. Asisten I Sekda Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya, perwakilan Forkopimda dan Forkopimca se-Kabupaten Mojokerto.
“Makanya, ini menjadi kewajiban kita semuanya, bagaimana pemerintahan desa ini sebisanya dapat mengelola uang yang mengalir ke rekening desa ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, ini yang akan menjaga mereka dari tuntutan-tuntutan dan pelaporan-pelaporan atau terjerat dari permasalahan hukum,” ucapnya. (im)