IM.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kota (Polresta) Mojokerto mensosialisasikan pelarangan untuk truk dan kendaraan angkutan barang melintas selama arus mudik dan balik lebaran yakni 18-21 dan 24-26 April 2023. Peraturan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang tersebut seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang diprediksi mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso juga menghimbau kepada pemilik angkutan barang untuk tidak melintas di bypass Mojokerto alias steril dari kendaraan berat sejak H-7 Lebaran.
“Ini agar pemudik bisa nyaman selama perjalanan dan terhindar dari kemacetan,” ujar AKP Heru, Senin (10/4/2023).
Namun lanjut AKP Heru untuk angkutan barang berupa sembako dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan.
Hal tersebut, lanjut AKP Heru, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, Nomor : KP – DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023, tetang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 / 1444 H.
Satlantas Polresta Mojokerto Juga menambahkan untuk sementara ini jalur bypass masih menjadi atensi utama dalam pemantauan arus mudik tahun ini.
“Pelebaran jalur bypass juga belum bisa dipastikan rampung. Hingga saat ini, pelaksana proyek masih disibukkan dengan pengecoran jalan yang menyisakan satu dari empat line (lajur),” tambah AKP Heru.
Sebetulnya, terdapat jalur tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) maupun Jombang-Mojokerto (Jomo), namun arus besar kendaraan dinilai masih mendominasi bypass.
“Kami minta agar warga masyarakat pengguna jalan, agar tetap mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalulintas,” pungkas AKP Heru. (im)