IM.com – Badan Pemeriksa Keuangan memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022. Predikat merupakan yang ke-9 berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2022 diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Gedung BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023). Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Inspektur serta Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto.
Penyerahan LHP atas LKPD 2022 ini diserahkan serentak ke sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. Yang membanggakan, seluruh 36 pemda berhasil mempertahakan opini WTP.
“Rincian opini atas LKPD dan prosentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada 37 pemeriksaan daerah tahun ini meraih wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Kepala Perwakilan BPK Jatim Karyadi, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran perjanjian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran.
“Perjanjian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Karyadi menegaskan pemerintah daerah dan DPRD dapat menggunakan LKPD yang telah diperiksa oleh BPK sebagai acuan untuk mengambil keputusan pengelolaan anggaran.
“Meski memperoleh opini WTP kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2021. Di mana penerima opini WTP tahun 2021 lalu merupakan prestasi Pemkab Mojokerto mempertahankan opini WTP yang ke delapan kali. (im)