IM.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto mengajukan 7 usulan terkait jabatan kades beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat. Tujuh aspirasi itu disampaikan secara resmi dan tertulis kepada Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Matalitti untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Surat usulan diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, kepada LaNyalla Mahmud Matalitti, Kamis (6/7/2023). Ia berharap Ketua DPD RI memperjuangkan aspirasi yang menjadi harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto.
“Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto,” kata Agus.
Adapun tujuh poin aspirasi Kades yakni pertama, AKD se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa. Kedua, meminta penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD Kabupaten Mojokerto.
“Harapannya, besaran dan alokasinya bisa sama dan rutin setiap bulan,” kata Agus.
Ketiga, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap agar kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja (Kemendagri atau Kemendes). Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes+BPD) dari Dana Desa (DD) diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (4 program), yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian.
Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemerintah Desa (Pemdes dan BPD). Keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK.
“Aspirasi terakhir agar besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah,” tutur Agus.
Aspirasi diterima langsung oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Matalitti. Ia menyambut baik aspirasi tersebut.
“Aspirasi ini saya terima dan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini,” kata LaNyalla.
Dikatakannya, DPD RI memang lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan.
“Kami memperjuangkan aspirasi ini agar dapat direalisasikan. Setelah sampai di pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah direalisasikan atau tidak. Yang pasti kami akan kawal terus,” tutur LaNyalla.
Seperti diketahui, dalam rangka membangun kemandirian desa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pentingnya agar bangsa ini kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan dengan kunci usaha bersama yang melibatkan rakyat.
Menurut LaNyalla, tema di atas memiliki dua hal besar yang harus dipikirkan. Pertama adalah bagaimana melaksanakan otonomi desa tersebut. Kedua, bagaimana otonomi tersebut dapat wujudkan kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa.
“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi lebih dari itu, karena Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional, sejatinya berada di desa,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, maka harus ada lima langkah prioritas, yakni pengembangan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan penyusunan Peraturan Desa.
“Bagi DPD RI, pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. BUMDes tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud,” tutur LaNyalla.
Di sisi lain, dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, LaNyalla menegaskan bahwa bangsa ini harus kembali kepada mazhab ekonomi kesejahteraan, sebagaimana telah dirumuskan para pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945 naskah asli. Menurut LaNyalla, hal itu merupakan sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
“Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan sudah dihapus total dari dalam Konstitusi Negara, pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam,” jelas LaNyalla.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Mojokerto, Camat se-Kabupaten Mojokerto dan sejumlah tamu undangan lainnya. (im)