IM.com – Sikum Polresta Mojokerto mensosialisasikan undang-undang tentang Pemilu serentak 2024 agar berjalan aman, lancar dan kondusif. Sosialisasi ini mengupas isi dan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 kepada seluruh jajaran personel pengamanan.
Sosialisasi UU 7/2017 tentang Pemilu ini menggandeng Bawaslu dan KPU menggelar di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kamis (6/7/2023). Agenda ini sesuai instruksi Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria.
Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi menyampaikan pesan Kapolresta agar seluruh personel jajarannya menjaga nama baik Polri selama perhelatan Pemilu 2024. Ia juga mengingatkan anggota Polresta tetap menjaga netralitas dan profesionalitas serta menyiapkan tenaga juga fisik dan sarana prasarana selama bertugas menjaga Kamtibas dalam pesta demokrasi.
“Niatkan sebagai ibadah semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu akan memberikan kita kekuatan dalam menjalankan tugas kepada bangsa dan negara dalam rangka memelihara harkamtibmas, penegakan hukum serta jadilah polisi yang baik, jangan sakiti masyarakat,” kata Kompol Yuli.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshar mengapresiasi Polresta Mojokerto, dengan menggelar kegiatan sosialisasi hukum, UU 7 tahun 2017 sebagai kesiapan Kepolisian dalam pengawasan dan pengamanan tahapan Pemilu 2024. Dalam agenda ini, Ulil memaparkan materi tentang Potensi Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024.
Menurutnya, Bawaslu dan Polri membawa visi masing-masing yang berjalan selaras dalam mensukseskan Pemilu 2024. Ia menjelaskan, Bawaslu bertugas mengawasi tahapan pemilu agar berjalan sesuai undang-undang, sedangkan polisi memastikan Pemilu berjalan damai dengan menjaga kamtibmas.
“Pengalaman sukses Pemilu 2019, Bawaslu dan Polri mencatat sejarah. Mari kita ulang bersama di Pemilu 2024. Di bulan yang spesial ini, saya ucapkan selamat dan sukses Dirgahayu Bhayangkara ke-77, Polri Presisi untuk Negeri, Pemilu Damai Menuju Indonesia maju,” ucap Ulil.
Sementara anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Buchori mensosialisasikan Mitigasi Tahapan Pemilu 2024 kepada seluruh peserta. Ia juga sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum pengamanan dan pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Polresta Mojokerto beserta jajarannya.
“Sebagai penyelenggara Pemilu kegiatan ini penting, terutama untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya pengamanan Pemilu Tahun 2024. Serta bagaimana kita mampu menyiapkan antisipasi terhadap potensi kerawanan/pelanggaran keamanan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 nanti,” kata Buchori.
Agenda sosialisasi UU 7/2017 tentang Pemilu ini digelar sehari usai pengangkatan Iptu MK Umam dari jabatan Kasi Humas menjadi Kasubsi Bankum Sikum Polresta Mojokerto. Pada kesempatan ini, menyampaikan salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 yakni Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dan Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” jelas Umam.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf H berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, ” imbuhnya.
Tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon, ” Sebut IPTU MK Umam.
Selanjutnya yakni dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
“Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Tahun Politik ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol.
“Polri mendorong untuk adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi, ” Kata IPTU Umam saat mengutip perkataan Kapolri.
“Gelorakan Pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, mewujudkan cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” pungkas Iptu MK Umam. (mk/im)