Para anggota DPRD Kota Mojokerto yang mengikuti rapat paripurna agenda penyampaian penjelasan Walikota Ika Puspitasari atas 4 Raperda di Gedung Dewan, Senin (17/7/2023).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahun 2023 dalam rapat Paripurna di ruang rapat gedung parlemen setempat, Senin (17/7/2023). Dalam paparannya, ia merinci tujuan pembentuan keempat regulasi tersebut.

Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ketua dan wakil ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya kepada badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga penyusunan Raperda Kota Mojokerto tahun 2023 dapat kita selesaikan”, ungkap wali kota.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, salah satu tujuan masing-masing Raperda. Untuk Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik dibentuk dalam ramngka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Selanjutnya, tujuan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto salah satunya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah. Sementara terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi sejumlah aspek.

Yakni pajak daerah; retribusi daerah; peninjauan tarif retribusi; penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi; pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan. Kemudian terkait pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; insentif pemungutan pajak dan retribusi; penyidikan dan ketentuan pidana.

Terakhir mengenai Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Dalam aturan ini menyebutkan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) yang dirubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Institusi tersebut yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selanjutnya, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang mengurus penunjang perencanaan, riset dan inovasi.

“Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat”, tutupnya. (im)

31

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini